Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meluncurkan program ground check nasional untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya penguatan akurasi data perlindungan sosial yang melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Akurasi Data
Pelaksanaan ground check ini melibatkan Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial di tingkat daerah, serta para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Sebanyak 11 juta data PBI JKN akan diverifikasi melalui kerja sama ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, A. Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa langkah ini adalah kerja nasional terkoordinasi untuk memastikan bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tepat sasaran.
“Hari ini kita melibatkan seluruh jajaran BPS, seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk memastikan seluruh penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sosial nasional sebagai wujud perlindungan negara ini tepat sasaran,” ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Muhaimin menjelaskan bahwa pemutakhiran data didasarkan pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah menjadi referensi nasional selama satu tahun, sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. DTSEN dirancang sebagai basis data dinamis yang terus diperbarui untuk mencerminkan perubahan kondisi masyarakat, termasuk kelahiran, kematian, dan perubahan tingkat kesejahteraan.
Pemerintah menjamin sistem ini terbuka terhadap pembaruan berkala melalui mekanisme formal dan partisipatif. Muhaimin menekankan integritas petugas dan kejujuran masyarakat sebagai kunci keberhasilan proses ini.
“Saya tegaskan kembali kepada seluruh masyarakat apabila ada ground check atau cek data dari petugas BPS, Kemensos, agar benar-benar memberikan data-data yang akurat dan sesuai dengan kenyataannya, sehingga kita pastikan bantuan pemerintah tepat sasaran,” ucapnya.
Mekanisme Pemutakhiran Data
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, memaparkan bahwa pemutakhiran data dilakukan melalui dua jalur. Jalur formal melibatkan proses berjenjang dari RT/RW hingga pemerintah daerah menggunakan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Sementara itu, jalur partisipasi dibuka bagi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos, command center di nomor 021-171, atau WhatsApp Center di nomor 0887-7171-171 untuk menampung keberatan dan usulan pembaruan data.
Tahapan Pelaksanaan Ground Check
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa ground check dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup 106.153 individu atau sekitar 104.000 keluarga, yang dimulai dengan pelatihan dan pelaksanaan lapangan ditargetkan selesai pada 14 Maret 2026.
“Tahap kedua nantinya, akan memverifikasi sekitar 11 juta individu atau 5,9 juta keluarga, dimulai setelah libur Lebaran dan diproyeksikan selesai pada akhir April 2026,” papar Amalia.
Pelaksanaan ground check nasional ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola perlindungan sosial yang berbasis pada satu data nasional yang presisi, adil, dan berkelanjutan.





