Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memulai pembongkaran 109 tiang monorel yang terbengkalai di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang serius oleh Pemprov DKI terhadap fasilitas publik yang telah lama tidak terurus.
Penanda Penataan Fasilitas Publik
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau langsung proses pemotongan tiang monorel yang telah mangkrak selama hampir 22 tahun. Ia menyatakan bahwa pembongkaran ini menjadi penanda komitmen Pemprov DKI dalam menata ulang fasilitas publik yang terbengkalai. “Jumlah tiangnya ada 109 sampai dengan ujung Jalan Rasuna Said. Ini akan ditata rapi dan mudah-mudahan kemacetan juga akan berkurang. Mudah-mudahan September selesai,” ujar Pramono saat peninjauan di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Anggaran Pembongkaran dan Penataan Kawasan
Pramono Anung meluruskan informasi mengenai anggaran yang beredar. Ia menegaskan bahwa biaya pembongkaran tiang monorel tidaklah besar, hanya sekitar Rp 254 juta. Anggaran yang disebut mencapai Rp 100 miliar ternyata mencakup keseluruhan penataan kawasan, bukan hanya pembongkaran tiang. “Yang Rp 100 miliar itu bukan untuk motong tiangnya. Motongnya hanya Rp 254 juta. Yang besar itu penataannya,” jelasnya.
Secara rinci, anggaran sekitar Rp 102 miliar disiapkan untuk penataan kawasan secara menyeluruh. Ini meliputi perbaikan jalan, sistem drainase, trotoar, penerangan jalan umum (PJU), serta penataan taman dan elemen estetika kawasan lainnya.
Proses Pembongkaran dan Koordinasi Hukum
Pembongkaran tiang monorel dilakukan secara bertahap dan dijadwalkan pada malam hari untuk meminimalkan dampak terhadap lalu lintas. Pemprov DKI memastikan tidak ada penutupan jalan selama pekerjaan berlangsung. Lebih lanjut, Pramono Anung menyatakan bahwa pembongkaran tiang monorel mangkrak ini telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penataan berjalan aman dan bebas dari potensi persoalan hukum di masa mendatang.
“Secara khusus saya juga melaporkan kepada KPK supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari. Dan saya berterima kasih kepada Kejati DKI Jakarta yang memberikan dukungan penuh,” ungkapnya.
Pramono menambahkan bahwa proyek monorel tersebut telah terbengkalai lebih dari dua dekade dan berstatus idle. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan dengan kehati-hatian, terutama terkait aspek hukum dan administrasi aset. Ia menekankan bahwa keputusan pembongkaran tiang monorel bukanlah tindakan gegabah, melainkan hasil kajian mendalam dan koordinasi dengan aparat penegak hukum sebelum pekerjaan fisik dimulai.






