Penantian keluarga dan penggemar Zul Zivilia untuk melihat sang musisi kembali ke dunia hiburan segera menemui titik terang. Pelantun lagu “Aishiteru” tersebut dikabarkan tengah dalam proses pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada 2019.
Prosedur Pembebasan Bersyarat
Menanggapi kabar tersebut, Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan prosedur yang harus dilalui oleh pemilik nama asli Zulkifli itu. “Kalau bebas bersyarat itu kan syaratnya adalah sudah menjalani 2/3 masa pidana secara waktu,” kata Rika Aprianti saat ditemui di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/1/2026).
Selain memenuhi syarat waktu, Rika Aprianti menekankan bahwa aspek perilaku dan hasil asesmen risiko menjadi indikator utama. Zul harus menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan. “Setelah itu selesai juga ada pengusulan nanti dari sini ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tutur Rika Aprianti.
Tahapan Administrasi yang Ketat
Proses administrasi pengajuan PB ini melibatkan berbagai tahapan yang cukup ketat. Sebelum Surat Keputusan (SK) resmi dikeluarkan, usulan tersebut harus melewati meja Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dari berbagai tingkatan.
“Di sini pun ada sidang TPP dulu, nanti di Jakarta di Ditjenpas juga ada sidang TPP, sidang TPP itu seluruh Indonesia ya. Nah, itu kalau disetujui barulah dikeluarkan SK oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” terang Rika Aprianti.
Apresiasi dan Kontribusi Zul Zivilia di Lapas
Pihak Ditjenpas mengapresiasi keaktifan Zul Zivilia selama menjalani masa hukuman di lapas. Selain menunjukkan perilaku baik, ia juga aktif menjadi tutor musik bagi warga binaan lainnya, yang menjadi nilai tambah dalam penilaian pembinaannya.
“Kalau sudah waktunya dia diprogramkan PB ya harus kita serahkan, apalagi kan kalau mungkin teman-teman lihat Zul termasuk mengikuti program pembinaan dengan baik, berkontribusi menghibur masyarakat, dia kayak menjadi tutor musik juga untuk warga binaan yang lain. Di sinilah dia mengabdikan itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Zul Zivilia sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada akhir 2019. Jika proses pembebasan bersyarat ini berjalan lancar, Zul diprediksi dapat menghirup udara bebas lebih cepat dari vonis aslinya, dengan perkiraan pada tahun 2027.






