Drama perseteruan antara Wardatina Mawa dengan suaminya, Insanul Fahmi, serta Inara Rusli tampaknya akan berlanjut ke tahap hukum yang lebih serius. Upaya Inara Rusli untuk menyelesaikan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan melalui jalur damai atau restorative justice (RJ) secara tegas ditolak oleh Wardatina Mawa selaku pihak pelapor.
Penolakan Resmi Permohonan Damai
Kepala Subbidang Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa keputusan penolakan permohonan RJ telah disampaikan secara resmi kepada penyidik. Penolakan ini disampaikan langsung oleh pelapor kepada penyidik pada Selasa, 13 Januari 2026.
“Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya, permohonan RJ dari para terlapor, ditolak oleh pelapor,” ujar Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Ketegasan Wardatina Mawa ini dinilai sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang dianggap telah merugikannya. “Minggu lalu disampaikan oleh pelapor melalui penyidik kepada pemohon bahwa permohonan RJ-nya ditolak, tidak dapat diterima. Tentunya Polri akan profesional melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Kompol Andaru Rahutomo.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan ditolaknya permohonan RJ, status laporan yang dilayangkan Wardatina terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi akan berlanjut pada proses hukum selanjutnya. Penyidik Polda Metro Jaya kini akan memulai tahapan asesmen terhadap perkara tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan asesmen. Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelas Kompol Andaru Rahutomo.
Meskipun demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan kapan jadwal pasti gelar perkara lanjutan akan dilaksanakan. Penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan kelengkapan bukti dan mencocokkan fakta-fakta hukum yang ada sebelum menentukan langkah selanjutnya bagi Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
“Belum (tanggal pasti gelar perkara). Tentunya penyidik sedang menyusun semua kelengkapannya, menyesuaikan dengan bukti, temuan fakta, dengan peraturan-peraturan yang menjadi landasan penyidik untuk melakukan penyidikan,” pungkasnya.






