Berita

Vonis 6-9 Tahun Penjara untuk 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo

Advertisement

Sebanyak 17 terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah dijatuhi vonis pidana penjara antara 6 hingga 9 tahun. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (31/12/2025).

Rincian Vonis

Dari total 22 terdakwa, 17 orang dalam berkas perkara nomor 41 divonis 6-9 tahun penjara dan disertai pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, empat terdakwa dalam berkas perkara nomor 42 menerima vonis 6,5 tahun penjara, juga dengan pemecatan. Satu terdakwa lainnya, Lettu Inf Ahmad Faisal, yang masuk dalam berkas perkara nomor 40, masih menunggu keputusan pengadilan.

Reaksi Keluarga

Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, tidak dapat menahan haru setelah vonis dibacakan. Bersama sejumlah kerabatnya, ia berpelukan dan menangis histeris. Tangisan tersebut pecah lantaran putusan hakim yang memecat 21 terdakwa dinilai sesuai dengan harapan keluarga.

Advertisement

Sepriana mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan yang melebihi tuntutan oditur. “Kami berterima kasih karena putusannya lebih tinggi daripada tuntutan bapak-bapak oditur. Terimakasih banyak,” ujarnya, dilansir detikBali.

Ia juga memohon dukungan dari masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini hingga para terdakwa benar-benar diberhentikan dari kesatuan TNI.

Advertisement