Drama perebutan hak asuh anak antara musisi Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli, akan memasuki babak baru. Pihak Virgoun menyatakan kesiapannya untuk mengajukan gugatan pengalihan hak asuh anak ke pengadilan dalam waktu dekat.
Gugatan Pengalihan Hak Asuh Anak
Meskipun hak asuh anak saat ini berada di tangan Inara Rusli berdasarkan putusan cerai yang telah inkrah, pihak Virgoun merasa situasi menuntut adanya perubahan. Kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin, mengungkapkan bahwa mereka sedang dalam proses menyusun dan menyiapkan gugatan tersebut.
“Setelah hasil mediasi itu disepakati, entah mediasinya gagal atau terjadi kesepakatan damai, kita akan segera mengajukan gugatan pengalihan hak asuh anak kepada klien kami dalam waktu dekat. Kita lagi menyusun dan menyiapkan,” kata Sandy Arifin di Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026).
Virgoun sendiri mengakui bahwa dirinya bukanlah sosok orang tua yang sempurna. Ia menyatakan kesediaannya untuk melibatkan lembaga resmi seperti Komnas PA agar proses peralihan hak asuh ini memiliki dasar penilaian yang objektif.
“Jadi kalau setiap kekurangan dikoreksi atau melibatkan pihak ketiga yang akan membantu buat masa depan anak-anak, buat gua ya syukur alhamdulillah,” beber Virgoun.
Proses di Komnas PA Menjadi Dasar
Sebelum gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, Virgoun harus menjalani beberapa tahapan di Komnas PA. Salah satunya adalah agenda kunjungan ke kediamannya untuk mengecek kelayakan tempat tinggal anak-anak.
“Bismillah saya siap. Mental anak-anak yang paling penting dijaga. Gua sendiri harus tetap stabil karena gak mau urusan sama hukum lagi, pusing,” ujar bapak tiga anak tersebut.
Tim kuasa hukum lainnya, Wijayono Hadi Sukrisno, menambahkan bahwa proses di Komnas PA ini akan menjadi salah satu dasar penting sebelum melangkah ke pengadilan.
“Gak ada masalah dengan pihak sana (Inara Rusli) atau masalah dengan Virgoun. Gak ada masalah kepentingan siapa, ego siapa, itu tidak ada,” jelas Wijayono Hadi Sukrisno.
Sebelumnya, Komnas Anak menunda pemeriksaan Virgoun terkait laporan Inara Rusli.






