Masalah hukum yang melibatkan komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali memanas. Teddy Pardiyana secara resmi mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Bandung untuk putrinya, Bintang, dari mendiang Lina Jubaedah. Pihak termohon dalam permohonan ini adalah keluarga Sule, yang meliputi Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta nenek almarhumah Lina, Utisah.
Permohonan ini kembali menyorot kompleksitas hubungan Teddy dengan keluarga mendiang Lina Jubaedah pasca kepergiannya. Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan keluarga Sule. Namun, upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan yang memuaskan.
Upaya Komunikasi dan Permintaan Keluarga Sule
Wati Trisnawati menjelaskan bahwa pada tahun 2024, sempat terjadi pertemuan dengan pihak Rizky Febian, namun tidak tercapai titik temu. Upaya komunikasi kembali dilakukan pada November 2024 ketika pihak Teddy didatangi oleh seseorang yang disebut sebagai adik ipar Sule.
“Di bulan November kami kedatangan Kang Rian, yang katanya adik iparnya Pak Sule. Saat itu saya bertemu langsung dengan Kang Rian,” ujar Wati dalam wawancara Zoom, Sabtu (17/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wati menyebut pihak keluarga Sule meminta data Bintang. Tujuannya adalah untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama di luar Bandung. Namun, permintaan ini ditolak oleh pihak Teddy.
“Mereka meminta data Dede Bintang untuk mengajukan permohonan ke PA di luar Bandung. Kami keberatan karena yang diminta hanya Bintang, dan pada saat itu Bintang juga tidak bisa diwakili oleh Pak Teddy,” jelas Wati.
Keberatan dan Langkah Hukum Teddy
Keberatan pihak Teddy Pardiyana didasari pada rencana pengajuan yang tidak mencantumkan Teddy sebagai ahli waris. Pihak keluarga Sule hanya ingin memasukkan Bintang sebagai ahli waris.
“Keinginannya waktu itu Pak Teddy tidak dimasukkan sebagai ahli waris. Mereka hanya ingin memasukkan Bintang saja. Itu yang kami keberatan,” katanya.
Karena tidak tercapai kesepakatan, rencana pengajuan tersebut tidak dilanjutkan. Setelah satu tahun berlalu tanpa kejelasan, pihak Teddy akhirnya mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris sendiri ke pengadilan.
“Setelah berselang satu tahun tidak ada kabar, akhirnya kami yang mengajukan permohonan ke pengadilan,” ujarnya.
Tujuan Murni untuk Legalitas Anak
Menanggapi anggapan publik yang menilai langkah ini sebagai upaya memanaskan konflik lama, Wati menegaskan bahwa tidak ada niat demikian. Ia menekankan bahwa permohonan tersebut murni untuk kepentingan legalitas anak.
“Tidak ada niat untuk memanaskan kembali. Dari awal ini hanya untuk legalitas anak, bukan ke arah objek warisan,” tegasnya.
Wati menambahkan bahwa permohonan yang diajukan bersifat penetapan ahli waris, bukan sengketa pembagian harta peninggalan. Fokusnya adalah pada legalitas Bintang dan Teddy Pardiyana agar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ini hanya penetapan ahli waris. Fokusnya pada legalitas Bintang dan Pak Teddy agar memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Wati.
Ia pun menegaskan pihaknya telah membuka ruang dialog sejak awal dan tidak berniat memperkeruh suasana. “Kami tidak berniat membuat kisruh. Sejak awal kami sudah mencoba mediasi dan musyawarah, tapi memang tidak ada tanggapan,” pungkasnya.






