Perwakilan korban dugaan penipuan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Februari 2026. Kasus ini menyeret nama Olivia Nathania, putri dari penyanyi Nia Daniaty, beserta suaminya, Rafly Tilaar.
Tawaran Ganti Rugi Ditolak
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima tawaran ganti rugi sebesar Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty. Namun, tawaran tersebut langsung ditolak mentah-mentah.
“Itu dua tahun lalu. Kita tolak karena memang gak sebanding dong gitu loh,” kata Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Odie menegaskan bahwa tawaran Rp 500 juta tersebut belum terealisasi pembayarannya. Ia menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan total kerugian yang dialami oleh 179 orang korban, yang mencapai Rp 8,1 miliar.
“Baru menawarkan melalui kuasa hukumnya. Beliau mau membayar sejumlah Rp 500 juta. Ya kami korban ya tidak mau lah. Uang Rp 500 kita mau baginya gimana? Korbannya kan Rp 8,1 miliar sejumlah 179 orang. Gimana kita mau bagi? Ya mungkin kalau Rp 5 miliar kali masih masuk akal, ini Rp 500 juta,” jelasnya lebih lanjut.
Panggilan Pengadilan dan Ancaman Penyitaan Aset
Majelis hakim rencananya akan kembali melayangkan panggilan kepada pihak terkait pada 4 Maret mendatang. Odie menyatakan, jika pihak terkait kembali mangkir dari panggilan pengadilan, para korban akan mengajukan penyitaan aset.
“Kalau kemudian gak datang juga, ya sudah langsung kirimkan pada kami aset yang mau diblokir dan disita,” ujarnya.
Tanggung Jawab Bersama
Odie menegaskan bahwa tanggung jawab dalam perkara ini bersifat tanggung renteng. Artinya, Nia Daniaty juga dapat dikenakan ganti rugi.
“Artinya jangan berpikir bahwa Olivia itu atau Nia Daniaty itu bebas, gak. Karena ini tanggung renteng. Jadi ketiganya itu musti tanggung renteng terhadap uang Rp 8,1 miliar,” tegas Odie.
Dugaan Keterlibatan Nia Daniaty
Terkait dugaan keterlibatan Nia Daniaty, Odie menyebut adanya pengakuan dari Olivia Nathania. Olivia mengakui bahwa beberapa acara yang dibuat oleh ibunya bersumber dari uang para korban.
“Yang jelas ada pengakuan bahwa memang acara itu dibuat oleh ibunya,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, para korban menggugat Olivia. Odie menduga Nia Daniaty turut mengambil keuntungan dari aliran dana tersebut.






