Selebriti

Sule Tanggapi Santai Permohonan Warisan Teddy Pardiyana: Terlalu Berlebihan Jika Disebut Berseteru

Advertisement

Teddy Pardiyana, suami almarhumah Lina Jubaedah, mengajukan permohonan terkait kewarisan di Pengadilan Agama Bandung. Dalam permohonan tersebut, Sule dan ketiga anaknya yang telah dewasa turut menjadi tergugat. Menanggapi hal ini, Sule menyatakan bahwa menyebutnya sebagai perseteruan adalah sesuatu yang berlebihan.

Tanggapan Santai Sule

Sule memberikan tanggapan santai mengenai permohonan yang diajukan Teddy sejak 1 Desember 2025. “Sebenarnya ini terlalu berlebihan kalau beritanya berseteru, kalau berseteru dia telepon guelah,” ujar Sule saat menjadi bintang tamu di acara FYP Trans 7 pada Senin, 19 Januari 2026.

Ayah lima anak ini mengaku memahami tuntutan yang diharapkan oleh suami dari mendiang mantan istrinya tersebut. Namun, Sule mengingatkan Teddy Pardiyana mengenai keberadaan harta Lina Jubaedah yang menurutnya masih belum jelas.

“Dia menuntut. Itu cuma catatan ahli waris. Kan, sudah dijelaskan sebagian harta saya sudah saya kasih ke mantan istri saya, almarhumah. Dari almarhumah sudah dikasih ke anak saya yang paling kecil. Tidak mungkin tidak ada bagian dari harta saya ya (buat Lina). Ada bagiannya,” jelas Sule.

Sule menambahkan, “Tapi harus mengingat ketika dulu, uang Iky kemana? Terus warisannya sebagiannya yang sudah saya kasih ada yang hilang kemana? Saya tidak mempermasalahkan itu. Intinya gini, dia nggak mau kerja aja, udah.”

Rizky Febian Siap Bertemu

Sule mengungkapkan bahwa Rizky Febian, sebagai anak tertua, bersedia bertemu dengan Teddy Pardiyana. Namun, Teddy diminta untuk bersabar.

Advertisement

“Maksudnya gini kalau kita bicara warisan itu terlalu… buat apa? Kita sudah mengikhlaskan semuanya. Artinya anak dari ibunya udah dapat ada dari anak-anak. Kita ini lagi menelusuri dulu harta ini kemana, harta yang hilang kemana. Harus jelas dulu. Jangan tiba-tiba manggil dari pengadilan. Saya harus masuk ke sidang, apa urusannya sama saya?” ungkap Sule.

Detail Permohonan di Pengadilan Agama Bandung

Nama Sule tercantum sebagai tergugat dalam permohonan yang diajukan oleh Teddy Pardiyana. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Agama Bandung pada Senin, 19 Januari 2026, Teddy Pardiyana mengajukan permohonan pada 1 Desember 2025.

Dalam permohonan tersebut, nama-nama yang tercantum sebagai tergugat meliputi Rizky Febian Andriansyah, Putri Delina Adriani, Rizwan Fadillah Adriansyah, almarhum Utisah (ibu kandung Lina), dan Sutisna atau Sule.

Dalam petitumnya, Teddy memohon Majelis Hakim untuk menetapkan ahli waris almarhumah Lina binti Sacim, yaitu Teddy Pardiyana (suami), Rizky Febian Adriansyah (anak laki-laki), Putri Delina Adriani (anak perempuan), Rizwan Fadillah Adriansyah (anak laki-laki), Ferdinand Adriansyah (anak laki-laki), Delina Bintang Aura Putri (anak perempuan), dan almarhum Utisah (ibu kandung Lina).

Advertisement