Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar, memasuki babak baru. Pihak Rully melalui kuasa hukumnya membongkar isi perjanjian bisnis kuliner Sateman Indonesia yang menjadi pemicu perselisihan dengan pelapor.
Investasi Murni Berdasarkan Akta Notaris
Tim kuasa hukum Rully Anggi Akbar menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjalin adalah murni investasi. Hal ini didasari oleh dokumen resmi yang ditandatangani di hadapan notaris. Salah satu poin penting dalam dokumen tersebut adalah mengenai durasi kerja sama dan mekanisme pengembalian modal.
“Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Perlu diketahui bahwa ini masih berlaku sampai 2028. Berdasarkan perjanjian tersebut, investasi ini baru dikembalikan apabila Mas Ezel (panggilan akrab Rully Anggi Akbar) membatalkan perjanjian setelah 2028,” kata kuasa hukum suami Boiyen, Husor Hutasoit, dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Laporan Polisi Dinilai Terlalu Dini
Husor Hutasoit menjelaskan, laporan polisi yang dilayangkan saat ini terkesan dipaksakan. Ia berargumen bahwa kontrak kerja sama masih berjalan dan bisnis tersebut masih beroperasi hingga saat ini.
“Kalau ada laporan penipuan atau penggelapan, faktanya bisnis ini masih berjalan sesuai dengan alokasi dana yang diberikan,” jelasnya.
Risiko Investasi Ditanggung Bersama
Lebih lanjut, pihak suami Boiyen meluruskan pemahaman mengenai pembagian keuntungan. Dalam dunia investasi, terdapat risiko yang harus ditanggung bersama oleh pemilik modal maupun pengelola.
“Investasi itu untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Kenapa profit tidak dibagikan lagi? Ya karena memang sedang tidak ada profit. Kalau tidak untung, apa yang mau diberikan?” ujar Husor Hutasoit.
Kondisi Bisnis dan Harapan Rully Anggi Akbar
Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, mengaku merasa sangat dirugikan dengan adanya laporan polisi ini. Menurutnya, pihak pelapor seolah tidak mau tahu dengan isi kontrak yang sudah disepakati bersama sejak Agustus 2023.
“Faktanya dalam 6 bulan pertama kita sudah berikan profit. Namun setelah itu kondisi memang sedang tidak profit. Saya sudah sampaikan kondisi operasional secara terbuka, tapi tiba-tiba saya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak benar,” ujar Rully Anggi Akbar.
Rully Anggi Akbar berharap, publik dapat melihat kasus ini secara objektif sebagai persoalan bisnis yang belum jatuh tempo, bukan sebuah tindak pidana. Ia juga menekankan tanggung jawabnya terhadap kelangsungan bisnis dan karyawannya.
“Kontrak lahan Sateman itu masih ada sampai Agustus 2026 karena, sudah dibayar di awal. Saya masih bertanggung jawab terhadap 9 karyawan di sana,” pungkasnya.






