Perseteruan hukum antara pelapor bernama Rio dengan Rully Anggi Akbar, suami pedangdut Boiyen, terkait dugaan penipuan investasi bisnis kuliner semakin memanas. Klarifikasi dan bantahan yang disampaikan Rully Anggi Akbar pada Rabu (14/1/2026) lalu, alih-alih meredam, justru dinilai membuka celah hukum baru yang memperberat posisinya.
Celah Hukum Baru Muncul
Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, menyatakan bahwa klarifikasi Rully Anggi Akbar justru meyakinkan pihaknya mengenai adanya dugaan tindak pidana baru. Unsur-unsur pidana tersebut kini dinilai telah terpenuhi secara sempurna.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum RAA dan juga RAA sendiri di mana setelah kami mendengar, melihat video tersebut, kami akhirnya meyakini ada dugaan tindak pidana baru,” ujar Santo Nababan dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Sebelumnya, Rully Anggi Akbar telah dilaporkan atas Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, setelah menyimak bantahan dari pihak Rully, Santo Nababan menyebut pihaknya kini memiliki bukti untuk menjerat Rully Anggi Akbar dengan pasal tambahan yang memiliki ancaman hukuman lebih tinggi.
“Setelah kemarin itu adanya klarifikasi dan bantahan, maka pasal lain, tindak pidana lain yang kami duga juga terjadi itu akhirnya sempurna. Pasal baru itu yang jelas ancaman hukumannya lebih dari pasal yang sudah kami laporkan,” tegas Santo Nababan.
Kemanusiaan dan Keuntungan Taktis
Pihak kuasa hukum Rio menjelaskan bahwa temuan pidana baru ini sebenarnya sudah sempat dibahas dalam gelar perkara internal tim mereka sebelum laporan polisi dibuat. Namun, pada awalnya, mereka masih mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Dengan adanya klarifikasi kemarin, itu malah menguntungkan kami,” imbuhnya.
Tantangan Bukti Klausul Untung Rugi
Salah satu poin yang memicu kemarahan pihak Rio adalah klaim dari pihak Rully Anggi Akbar mengenai adanya klausul untung rugi yang ditanggung bersama. Santo Nababan menantang pihak suami Boiyen untuk membuktikan keberadaan pasal tersebut dalam dokumen perjanjian asli yang mereka miliki.
“Kami sudah membaca ini semua, tidak ada kami temukan bahasa atau kalimat yang mengatakan untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Nggak ada,” pungkasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Rio menanamkan modal sebesar Rp 200 juta untuk bisnis kuliner di Yogyakarta. Janji pembagian keuntungan minimal Rp 6 juta per bulan tidak terpenuhi dan macet di tengah jalan. Total kerugian Rio ditaksir mencapai Rp 400 juta jika dihitung dengan akumulasi keuntungan yang tidak dibayarkan hingga akhir masa kontrak.
Pihak Rio menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum tanpa ada upaya damai jika pihak Rully Anggi Akbar tetap pada pendiriannya.






