Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari artis Boiyen, terus bergulir. RAA diduga menggelapkan dana investasi bisnis kuliner bernama Sateman Indonesia yang dikelolanya. Kuasa hukum korban, Erde Sugrianda, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada itikad baik dari RAA.
Perkembangan Kasus dan Tuntutan Korban
“Sampai saat ini belum ada,” kata Erde Sugrianda kepada wartawan, Senin (29/12/2025), saat ditanya mengenai itikad baik dari Rully Anggi Akbar. Mengenai langkah hukum selanjutnya, apakah akan menempuh jalur pidana atau perdata, Erde menyatakan bahwa keputusan tersebut akan ditentukan oleh tim kuasa hukum. “Untuk jawaban upaya hukum, saya tidak memiliki kapasitas. Nanti tim yang akan memutuskan,” ungkapnya.
Erde juga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai upaya timnya untuk mendatangi Rully Anggi Akbar secara langsung. “Kami tim belum bisa menyampaikannya sekarang,” ujarnya.
Pihak korban, yang mengalami kerugian sekitar Rp350 juta, masih menuntut adanya itikad baik dari RAA. “Seperti yang disampaikan di media kemarin, kami menuntut itikad baik,” pungkas Erde.
Kronologi Dugaan Penipuan
Kasus ini bermula pada 5 Agustus 2025, ketika Rully Anggi Akbar menawarkan peluang investasi kepada seorang investor berinisial RF untuk pengembangan usaha kuliner di Sleman, Yogyakarta, melalui pesan WhatsApp. RAA menyertakan proposal investasi dengan skema pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. Proposal tersebut juga mengklaim pendapatan usaha dalam enam bulan terakhir berkisar antara Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta.
Masalah muncul ketika laporan keuangan yang diterima RF dinilai tidak sesuai dengan perjanjian. Pembagian keuntungan yang sempat berjalan beberapa bulan akhirnya terhenti. RF diketahui telah menyerahkan dana investasi sekitar Rp 200 juta. Dalam perjanjian, RAA menjanjikan pembayaran bulanan sebesar Rp 6 juta setiap tanggal 9. Namun, RF hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali, sehingga total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Dalam somasi yang dilayangkan, RF menuntut Rully Anggi Akbar untuk melunasi seluruh kewajibannya sesuai kesepakatan. Jika tidak ada respons, RF mengancam akan membawa perkara ini ke ranah hukum. Pihak media telah berupaya menghubungi Boiyen dan suaminya, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.






