Kasus dugaan penipuan investasi bisnis kuliner yang melibatkan suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, memasuki babak baru. Pihak pelapor, Rio, melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, menolak keras klaim itikad baik yang disampaikan Rully Anggi Akbar. Menurut mereka, tawaran penyelesaian masalah tersebut hanyalah janji kosong yang tak kunjung terealisasi sejak 2024 hingga awal 2025.
Tolak Upaya Damai
Santo Nababan menyatakan bahwa itikad baik yang sesungguhnya bukanlah sekadar ucapan. Ia mencontohkan, jika berada dalam posisi Rully, ia akan segera menyerahkan sejumlah uang tunai, sekecil apapun, sebagai tanda keseriusan untuk menyelesaikan masalah. “Itikad baik itu bukan janji palsu. Kalau saya berada di posisi itu, itikad baik yang saya lakukan adalah saya akan membawa uang tunai sebesar seberapa saja, misalnya Rp 10 juta atau Rp 20 juta. Saya sampaikan kepada orang bermasalah hukum dengan saya, ‘Pak, ini ada uang saya, tolong berikan saya waktu sisanya akan saya berikan’,” ujar Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.
Kekecewaan Rio semakin mendalam akibat sulitnya komunikasi dengan Rully Anggi Akbar. Rio mengaku seringkali Rully menghilang, tidak membalas pesan, bahkan mengganti nomor telepon saat ditagih mengenai kelanjutan bagi hasil investasi senilai Rp 200 juta yang telah ditanamkan.
“Sampai dia dalam WA-WA-nya, kita semua punya buktinya, chat-chat-annya mulai dari tahun 2024 sampai tahun 2025. Begitu kita somasi satu, somasi dua tidak ada juga, bahkan teleponnya sempat kemarin tidak aktif,” ungkap Santo Nababan.
Ketegasan pihak pelapor untuk melanjutkan proses hukum ini juga diperkuat dengan adanya bantahan terhadap poin-poin yang dituduhkan. “Tidak ada upaya damai. Lanjut!” tegas Santo Nababan.






