Selebriti

Suami Boiyen Bantah Gelapkan Dana Rp 300 Juta, Sebut Hanya Rp 200 Juta untuk Bisnis

Advertisement

Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, angkat bicara terkait tudingan penggelapan dana investasi bisnis kuliner Sateman Indonesia. Bersama tim kuasa hukumnya, Husor Hutasoit dan Ben Zebua, Rully membantah poin-poin laporan yang dituduhkan oleh pelapor berinisial RF.

Klarifikasi Jumlah Dana Investasi

Ben Zebua menjelaskan bahwa informasi yang beredar mengenai penggelapan dana mencapai Rp 300 hingga Rp 400 juta tidak sesuai dengan fakta. Berdasarkan dokumen perjanjian, dana yang diserahkan oleh pelapor hanya sebesar Rp 200 juta.

“Yang di luar sana itu beredar bahwa ada yang 300 juta, 400 juta. Kami punya dokumen, yang diserahkan oleh pelapor itu hanya Rp 200 juta teman-teman. Bukan seperti yang diberitakan,” kata Ben Zebua dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Dana investasi tersebut, lanjutnya, murni digunakan untuk operasional bisnis Sateman Indonesia, termasuk sewa lahan dan gaji karyawan. Ia menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dan pelapor adalah kerja sama bisnis investasi, bukan pinjam-meminjam.

Sengketa Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata

Kuasa hukum Rully Anggi Akbar, Husor Hutasoit, menyoroti bahwa laporan pidana yang dilayangkan dinilai tidak tepat sasaran. Ia berargumen bahwa perjanjian investasi tersebut masih berlaku hingga 2028, sehingga penyelesaian masalah ini seharusnya berada di ranah hukum perdata.

“Ini sebenarnya perdata. Kalau berkaca pada hukum yang berlaku, kenapa tidak melakukan gugatan saja? Silakan gugat. Ini bukan ranah pidana,” ujar Husor Hutasoit.

Husor menambahkan bahwa perjanjian investasi tersebut dibuat berdasarkan akta notaris, yang menegaskan statusnya sebagai investasi, bukan utang piutang.

Advertisement

Tanggapan Rully Anggi Akbar atas Tuduhan

Rully Anggi Akbar, yang akrab disapa Ezel, membantah tuduhan tidak memiliki iktikad baik atau melarikan diri. Ia mengaku telah berupaya menghubungi pelapor sejak September 2024 melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.

“Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respons. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respons baik,” ujar Rully Anggi Akbar.

Ezel menyayangkan langkah pelapor yang membuat laporan polisi pada awal Januari 2026. Padahal, ia sudah mencoba mengajak bertemu melalui kuasa hukum pelapor pada akhir Desember 2025 dan meminta waktu hingga 15 Januari 2026 untuk menyelesaikan segala urusan.

“Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember, saya cuma minta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua. Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Di berita saya dibilang tidak ada niat baik dan lari,” terangnya.

Pihak Rully Anggi Akbar berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.

Advertisement