Selebriti

Sopir Inara Rusli Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Akses Ilegal Rekaman CCTV

Advertisement

Jakarta – Kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini mencuat sebelum beredarnya rekaman CCTV yang menampilkan dugaan kemesraan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina Mawa.

Agung Eko Haryanto, sopir Inara Rusli, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan dugaan akses ilegal CCTV tersebut. Agung diketahui merupakan pihak pertama yang mendapatkan rekaman CCTV dari kediaman Inara Rusli.

Kuasa hukum Agung, Sukardi, menyatakan bahwa kliennya diperiksa untuk mendalami kronologi awal pengambilan rekaman CCTV. Pemeriksaan juga difokuskan pada hubungan kerja serta prosedur pengelolaan CCTV di rumah tersebut. Sukardi membantah adanya perintah atau keterlibatan kliennya atas suruhan Virgoun untuk mengakses CCTV.

“Terkait dengan motif nanti kami jawab, karena pertanyaannya belum sampai ke situ,” ungkap Sukardi di Bareskrim, Selasa (03/02/2026). Ia menegaskan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi dan penyidik belum mendalami lebih jauh soal motif pengambilan rekaman CCTV maupun alur penyebarannya.

Sukardi juga mengaku tidak mengetahui bagaimana rekaman CCTV tersebut bisa sampai ke pihak lain, termasuk ke Wardatina Mawa. Ia menjelaskan, sebelum pengambilan rekaman CCTV, sempat muncul kecurigaan terkait keberadaan orang asing di rumah Inara Rusli. Informasi tersebut, kata dia, berasal dari seorang asisten rumah tangga.

Advertisement

“Ada ART yang menginformasikan bahwa semalam terdengar suara seorang laki-laki dan suara-suara aneh di rumah, khususnya di lantai tiga,” jelas Sukardi. Namun, Sukardi enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bentuk suara yang dimaksud.

Terkait pemanggilan kliennya, Sukardi menegaskan Agung hadir memenuhi panggilan resmi dari penyidik. Ia juga tidak mengetahui jika pemanggilan tersebut adalah permintaan Inara. Poin utama pemeriksaan, lanjut Sukardi, mencakup hubungan kerja antara Agung dengan Inara Rusli dan Virgoun, sejauh mana pengetahuan Agung terkait CCTV, serta prosedur pengambilan rekaman.

Sukardi menyatakan, hingga saat ini belum ada potensi peningkatan status hukum kliennya menjadi tersangka. “Pertama karena tidak ada niat jahat, kemudian tidak ada transaksional,” pungkasnya.

Pada November 2025, Inara Rusli melaporkan dugaan akses ilegal CCTV ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Rekaman tersebut diduga diakses dan disebarluaskan tanpa izin, lalu dikaitkan dengan polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina Mawa.

Advertisement