Penyidik Polrestabes Semarang mengonfirmasi bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum milik sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), terbukti palsu. Akibatnya, Gilang bersama dua orang lainnya kini berstatus tersangka dalam kasus ini.
SIM Palsu Terungkap Melalui Uji Laboratorium
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa SIM yang dipegang Gilang tercantum diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Namun, setelah dilakukan pengecekan, SIM tersebut tidak terdaftar di Satpas Polresta Padang.
“Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda,” ujar M Syahduddi dalam siaran langsung di akun YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan temuan ini, pada 1 Februari 2026, Gilang Ihsan Faruq ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 392 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan.
Pengembangan Kasus Ungkap Jaringan Pembuat SIM Ilegal
Penyidik tidak berhenti pada Gilang. Pengembangan kasus mengungkap adanya pelaku lain yang berperan sebagai pembuat SIM palsu, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026.
HS dan MK dijerat Pasal 392 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat terhadap fakta autentik.
“Terhadap perkara dugaan kepemilikan SIM yang tidak sesuai ketentuan, penyidik Polrestabes menetapkan tiga orang tersangka. Yang pertama atas nama GIF, yang juga sebagai sopir daripada kendaraan bus yang mengalami kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Yang kedua atas nama HS, yang berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM yang dimilik oleh Tersangka GIF. Yang ketiga atas nama MK, yang berperan membantu Tersangka HS dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut,” jelas M Syahduddi.
Barang Bukti yang Disita
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- SIM BI Umum atas nama Gilang Ihsan Faruq
- SIM BI Umum atas nama Mustafa Kamal
- SIM A Umum atas nama Herry Soekirman
- Tiga unit ponsel berbagai merek (Samsung, Infinix, Vivo)
- Satu unit CPU merek LG
- Satu unit monitor LG
- Satu unit printer Epson L120
- Satu unit keyboard
- Satu unit mouse
Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi Juga Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik Polrestabes Semarang juga menetapkan Ahmad Warsito (AW), selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah.
AW disangka lalai dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan. Ia diduga mengetahui bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan, namun tetap memberikan izin beroperasi meskipun staf perusahaan telah melaporkannya.
Imbauan Keselamatan Transportasi
Polisi mengimbau para pemilik dan pengusaha transportasi untuk menjamin keselamatan penumpang. Imbauan ini disampaikan mengingat prediksi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri.
“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” tegas M Syahduddi.
Polisi berharap kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah banyak tidak terulang kembali.






