Selebriti

Korban CPNS Bodong Nia Daniaty: 9 Orang Meninggal, Kerugian Capai Rp 8,1 Miliar

Advertisement

Perwakilan korban kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, dan ibundanya, Nia Daniaty, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026). Agenda persidangan hari itu adalah teguran eksekusi terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.

Korban Minta Kasus Tuntas

Juru bicara korban, Agustine, mengungkapkan perasaannya saat diberi kesempatan berbicara di hadapan hakim. “Tadi saya sempat ditanyakan oleh Pak Hakim, kira-kira ada yang perlu mau disampaikan Bu? Ya saya terus terang saya menyampaikan kepada pihak pengadilan, mohon kasus ini benar-benar diselesaikan sampai tuntas,” kata Agustine di PN Jakarta Selatan.

Agustine menambahkan bahwa para korban telah menderita selama hampir 4,5 tahun. Banyak dari mereka terpaksa berutang untuk menutupi kerugian dan hingga kini masih dalam proses mencicil. “Ditambah lagi dengan kehidupan yang sulit seperti sekarang ini. Kami mohon pihak pengadilan benar-benar menyelesaikan kasus ini biar sampai tuntas,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi janji Ketua PN Jaksel yang akan menyelesaikan perkara ini secara profesional sesuai prosedur, mengingat kerugian yang dialami korban mencapai Rp 8,1 miliar. Agustine juga memohon agar keluarga Nia Daniaty bersedia duduk bersama untuk mencari solusi. “Tapi namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai,” ujarnya.

Hukuman Pidana Tak Hapus Kewajiban Perdata

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa hukuman pidana 3 tahun yang telah dijalani Olivia Nathania tidak serta-merta menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban. Ia menilai para termohon eksekusi sebenarnya memiliki kemampuan finansial untuk membayar, namun tidak menunjukkan itikad baik.

“Kenapa gak ada niat? Karena, kami sudah menunggu selama 4 tahun dan kemudian kami sampaikan juga bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil. Tapi kan gak dilakukan juga,” ujar Odie.

Odie juga menyinggung tawaran ganti rugi sebesar Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty. Nominal tersebut dinilai tidak memadai mengingat total kerugian mencapai Rp 8,1 miliar.

Advertisement

Sembilan Korban Meninggal Dunia

Lebih memilukan, Agustine mengungkapkan bahwa hampir sembilan orang telah meninggal dunia sejak kasus ini bergulir. Angka tersebut mencakup korban maupun anggota keluarga korban.

“Kurang lebih hampir 9 orang. Ada yang orang tuanya, ada yang korbannya sendiri juga,” ucapnya.

Agustine menceritakan salah satu yang meninggal adalah wali kelas Olivia, yang kedua anaknya menjadi korban penipuan. “Karena stres berat karena uangnya minjam. Minjam. Bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih gak terlalu beban ya, kalau minjam kan kita harus melunasi ke orang lain,” jelasnya.

Agustine mengaku mengetahui langsung kondisi tersebut. Ia juga menyayangkan sikap Olivia yang hanya meminta maaf secara lisan meskipun sang guru telah meninggal dunia. “Dia cuma nangis di depan, dibilang minta maaf itu aja,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban. Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara pada 28 Maret 2022 atas kasus penipuan berkedok seleksi CPNS.

Advertisement