Masalah hukum yang melibatkan komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali mencuat ke publik. Teddy Pardiyana diketahui mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait penetapan status hak ahli waris anak perempuannya, Bintang, dari mendiang Lina Jubaedah. Dalam permohonan tersebut, pihak termohon adalah keluarga Sule, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta ibu almarhumah Lina, Utisah.
Perkara ini kembali menyoroti kehidupan Teddy Pardiyana dan Bintang setelah kepergian Lina, mantan istri Sule. Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa perkara ini diajukan dalam bentuk permohonan, bukan gugatan sengketa harta waris. “Jadi kami itu mengajukan bentuknya permohonan. Permohonan ahli waris kontensius yang terdaftar per tanggal 1 Desember 2025 di Pengadilan Agama Bandung. Kenapa kami ajukan bentuknya permohonan? Karena yang kita ajukan ini hanya bersifat penetapan ahli waris, tidak ada kaitannya dengan objek waris,” ujar Wati Trisnawati dalam wawancara melalui Zoom, Sabtu (17/1/2026).
Ia menegaskan bahwa fokus utama permohonan tersebut adalah kepentingan administrasi hukum bagi Bintang di masa mendatang. Hingga kini, belum ada penetapan resmi terkait status ahli waris anak tersebut. “Jadi fokus kepada penetapan ahli waris untuk Dede Bintang sendiri, karena sampai saat ini belum ada penetapan. Maksud kami mengajukan ini untuk legalitas administrasi Bintang dan Pak Teddy ke depannya,” ungkapnya.
Proses Persidangan dan Ketidakhadiran Pihak Termohon
Lebih lanjut, Wati memaparkan bahwa proses persidangan telah berjalan beberapa kali. Pemanggilan terhadap para pihak termohon telah dilakukan, namun belum ada satu pun yang menghadiri persidangan. “Panggilan sidang itu sudah dua kali kepada para pihak termohon. Termohon itu terdiri dari keluarganya Pak Sule, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, adik-adiknya, serta ibunda almarhumah, Bu Utisah. Agenda sidang itu sudah empat kali,” beber Wati.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 27 Januari 2026, dengan agenda pemanggilan terhadap Sule. Hal ini berkaitan dengan status Bintang yang masih di bawah umur dan membutuhkan wali sah. “Nanti agenda selanjutnya tanggal 27 Januari itu pemanggilan Pak Sule terakhir. Karena ada anak di bawah umur yang membutuhkan wali orang tua, jadi pemanggilan ditujukan kepada Pak Sule sebagai wali,” jelasnya.
Meski demikian, hingga sidang keempat, pihak termohon belum juga hadir. Menurut Wati, tidak ada konfirmasi resmi terkait ketidakhadiran tersebut. “Dari awal persidangan sampai sekarang sudah empat kali sidang, tidak ada konfirmasi resmi terkait kehadiran. Tapi informasinya ada WA ke Pak Teddy dengan alasan mereka sedang sibuk,” pungkasnya.






