Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold masih sangat dibutuhkan dalam sistem Pemilu Indonesia. Menurutnya, ketentuan ini krusial untuk mendukung upaya penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen.
Urgensi Penyederhanaan Partai
“Menurut saya urgensinya bahwa ambang batas parlemen ini masih tetap harus ada karena menurut saya ya artinya juga partai dan fraksi kan belum menentukan, menurut saya harus ada karena ini juga bagian dari penyederhanaan partai,” ujar Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Herman merujuk pada sejarah Indonesia yang pernah mengalami fase multipartai dengan jumlah partai yang sangat banyak. Kondisi tersebut, lanjutnya, pada akhirnya mengarah pada era penyederhanaan partai seperti yang terjadi saat ini.
Ia menambahkan, terdapat banyak pertimbangan terkait ambang batas parlemen. “Kalaupun toh kemudian alasan utamanya bagi kami adalah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi di mana ambang batas parlemen masih ada namun kemudian ditinjau ulang terhadap besarannya ya nanti besarannya berapa akan ditentukan oleh masing-masing fraksi masing-masing partai di dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Herman menuturkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ambang batas parlemen yang berlaku saat ini dinilai terlalu tinggi. Oleh karena itu, perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai besaran yang ideal.
“Mahkamah Konstitusi kan sudah memutuskan. Pertama, ambang batas untuk pilpres kan dinolkan, kemudian ambang batas untuk parlemen terlalu tinggi, maka harus dibicarakan ulang terhadap ambang batas yang ideal yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.
Usulan Penghapusan dari PAN
Sebelumnya, usulan untuk menghapus ambang batas parlemen disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. PAN berpandangan bahwa ketentuan ambang batas parlemen selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
“Karena kita melihat, dengan adanya ambang batas ini, ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” sambung dia.
Eddy menilai penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di mana, partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung untuk membentuk fraksi gabungan.
“Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujarnya.






