Selebriti

Sarwendah Tegas Tolak Berdamai dengan Penyebar Hoaks yang Fitnah Anaknya

Advertisement

Sarwendah menyatakan sikap tegas untuk tidak memberikan maaf kepada pihak yang diduga melakukan fitnah terhadap anak-anaknya. Keputusan ini diambil setelah Ruben Onsu, mantan suami Sarwendah, melaporkan sebuah akun TikTok ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran konten yang mencemarkan nama baik putri sulung mereka.

Tutup Pintu Damai Demi Efek Jera

Akun TikTok dengan nama pengguna @vina.run dilaporkan karena menyebarkan informasi bahwa putri sulung Ruben Onsu dan Sarwendah bukanlah anak kandung mereka. Konten yang beredar pada tahun 2025 ini dinilai tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga menyangkut isu perlindungan anak.

Menanggapi kemungkinan adanya upaya damai, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa kliennya tidak ingin terburu-buru memberikan maaf. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang.

“Saksi korban nanti akan didiskusikan dengan pelapor (Ruben Onsu, mantan suami Sarwendah). Tapi kalaupun ditanya, klien kami sempat bilang bahwa untuk memberikan efek jera, ya kami tidak akan semudah itu untuk memaafkan,” ujar Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/1/2026).

Ia menambahkan, sikap tegas ini diperlukan agar akun-akun yang tidak bertanggung jawab jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita harus lihat tindakan nyatanya juga. Jangan dibilang memaafkan lalu mengulangi lagi, kan kita nggak tahu,” ungkapnya.

Sarwendah Tak Kenal Pelaku

Saat ditanya mengenai identitas pemilik akun @vina.run, Sarwendah mengaku tidak mengetahui siapa sosok di baliknya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu atau mengenal pemilik akun tersebut.

Advertisement

“Nggak, kebetulan enggak kenal, enggak tahu siapa pun orang itu, enggak tahu,” kata Sarwendah.

Perasaan Sarwendah Jalani Proses Hukum

Sarwendah mengungkapkan perasaannya saat menjalani proses hukum yang kini berjalan serius. Ia mengaku senang namun juga sedikit deg-degan karena ini adalah pengalaman pertamanya mendatangi Polda.

“Ya senang, tapi jujur ini pertama kalinya aku ke sini, jadi aku lumayan deg-degan sebenarnya. Tapi ya untuk anak, apa pun dan lama-lama kan capek juga ya kalau diomongin terus. Jadi kayaknya harus ada tindakan nyata supaya hoaks itu tidak makin berkembang,” tuturnya.

Perkembangan Kasus dan Jerat Hukum

Chris Sam Siwu menambahkan bahwa akun TikTok tersebut telah disita oleh pihak kepolisian. Namun, ada informasi bahwa pemilik akun sempat menjual ponselnya, sehingga identitas pengguna setelah itu masih dalam pencarian.

“Akun itu sudah disita oleh pihak kepolisian. Tapi informasinya pemilik akun sempat menjual handphone tersebut. Siapa yang menggunakan setelah itu masih dicari. Jadi kita tunggu lagi. Sekali lagi kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang serius menangani perkara ini,” pungkas Chris Sam Siwu.

Laporan Ruben Onsu terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor dijerat Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement