Jakarta – Penyanyi Sarwendah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Unit Siber Polda Metro Jaya pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilayangkan oleh mantan suaminya, Ruben Onsu. Sarwendah hadir memenuhi panggilan penyidik terkait laporan terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa kliennya hadir sebagai warga negara yang taat hukum. “Klien kami Sarwendah, sebagai warga negara Indonesia yang baik telah datang ke Polda Metro Jaya di Unit Cyber terkait dengan akun TikTok yang dulu pernah viral, yang melakukan fitnah terhadap klien kami dan anaknya, T,” ujar Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya.
Chris Sam Siwu menjelaskan, laporan tersebut diajukan oleh Ruben Onsu terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah, di mana Sarwendah juga merasa dirugikan. “Bagaimana saksi korban ini adalah pihak yang sangat dirugikan terhadap viralnya akun ini, akun TikTok ‘Vina.run’,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam tersebut, Sarwendah dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik. Chris Sam Siwu menambahkan bahwa proses penyidikan sudah berjalan cukup baik dan pemilik akun yang dilaporkan juga telah dipanggil dan diperiksa. “Kita serahkan semuanya nanti bagaimana hasil akhirnya kepada pihak penyidik,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Jangan lagi melakukan hoaks-hoaks, jangan lagi melakukan fitnah-fitnah melalui media sosial, baik TikTok maupun YouTube. Itu akan kami laporkan, terutama apalagi yang menyangkut soal anak,” tegasnya.
Sarwendah sendiri berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan efek jera. “Jadi ini adalah salah satu tindakan nyata dari aku,” kata Sarwendah.
Sebelumnya, presenter Ruben Onsu melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran fitnah yang menyerang nama baiknya serta menyangkut anaknya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat terlapor dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE. Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga turut dicantumkan.






