Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026) diwarnai kesaksian mengejutkan. Saksi fakta yang dihadirkan pihak terdakwa membongkar dugaan sistematis peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dugaan Maraknya Narkoba di Rutan Salemba
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma, tampak terkejut mendengar kesaksian Andri Setiawan Indrakusuma, saksi pertama yang diperiksa dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli tersebut. Andri mengaku mengenal Ammar Zoni karena pernah ditahan di blok yang sama di Rutan Salemba.
Dalam kesaksiannya, Andri yang telah bebas sejak Mei 2025 itu mengaku kerap bertemu Ammar di ruang televisi. Ia kemudian membongkar dugaan adanya peredaran narkoba yang terstruktur di dalam rutan. Tak hanya mengetahui, Andri juga mengaku sempat terlibat langsung dalam aktivitas jual beli narkotika.
“Narkotika di Salemba ada beberapa pohon, bandar. Dari masing-masing pohon ada anak buah atau apotek. Ketika saya pertama ke Salemba pohon cuma satu. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon,” ungkap Andri di persidangan.
Ia menambahkan bahwa dirinya berada di kamar yang disebut sebagai ‘apotek’, sebuah istilah samaran untuk tempat penjualan narkoba di Rutan Salemba. “Kebetulan saya berada di kamar apotek,” lanjutnya.
Andri menyebutkan jenis narkotika yang paling banyak beredar di Rutan Salemba adalah sabu dan ekstasi, sementara ganja dan tembakau sintetis tidak ada. Ia mengaku hanya menjual sabu di blok tempat ia ditahan.
Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas
Lebih lanjut, Andri membeberkan dugaan adanya keterlibatan oknum petugas dalam pendistribusian narkoba di dalam rutan. Ia membedakan dua jenis barang yang beredar: ‘barang korvi’ dan ‘barang siluman’.
“Ada dua jenis barang di dalam, barang korvi dan barang siluman. Itu sama-sama lewat depan masuknya. Korvi itu ada izin beredar, sudah bayar ke petugas. Kemudian untuk barang siluman biasanya dia nggak berupa apotek,” jelasnya.
Kesaksian ini membuat Hakim Ketua Dwi Elyarahma memperingatkan Andri agar berhati-hati dalam memberikan keterangan, mengingat pengakuannya berpotensi menjerat dirinya sendiri. “Hati-hati saudara dalam memberikan keterangan. Saudara mengetahui saja saudara bisa kena itu, ditambah lagi saudara terlibat seperti itu,” tegas Dwi.
Hakim juga menyayangkan keberanian Andri yang berbicara terlalu gamblang di persidangan. “Jangan di kemudian hari itu menyusahkan saudara. Saudara mau membantu orang tapi saudara sendiri yang susah,” lanjutnya. Hakim menekankan bahwa tindak pidana narkotika memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Respons Ammar Zoni dan Majelis Hakim
Menanggapi kesaksian tersebut, Ammar Zoni menyatakan tidak mengetahui bagaimana narkotika bisa masuk ke dalam rutan. Namun, ia menilai keterangan saksi membuka dugaan keterlibatan petugas.
“Saya pun juga jujur saya nggak tahu bagaimana cara itu barang masuk. Tapi pernyataan dari saudara saksi sekarang ini kan sudah membuka kalau yang masukin sebenarnya memang itu adalah petugas itu sendiri,” kata Ammar Zoni.
Ammar berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan oknum petugas tersebut secara menyeluruh. “Kalau memang diproses, ya sekalian proses petugasnya juga,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa penindakan terhadap oknum petugas merupakan kewenangan instansi lain. “Itu tugas instansi lain, bukan tugas saya. Kalau penyidiknya mau proses, ya sekalian petugasnya. Itu hak penyidik polisi,” kata Hakim.
Majelis Hakim kemudian menegaskan bahwa kesaksian Andri dinilai sebagai saksi yang meringankan terdakwa. Ammar kembali menegaskan tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan. “Memang saya nggak terlibat,” kata Ammar.
Hakim menutup persidangan dengan menyatakan keterangan saksi dinilai benar dan konsisten, serta kembali mengingatkan saksi untuk lebih berhati-hati ke depannya. “Lain kali berhati-hati ya, berpikir dulu, berhati-hati dalam bertindak,” pungkas Hakim.






