Berita

Saksi Ungkap Keuntungan Google USD 38 per Unit Chromebook dalam Sidang Nadiem Makarim

Advertisement

Jakarta – Keuntungan fantastis Google dari penjualan unit Chrome Device Management (CDM) terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Ganis Samoedra Murharyono, selaku Strategic Partner Manager Google for Education, bersaksi bahwa Google meraup keuntungan sebesar USD 38 untuk setiap unit CDM yang terjual.

Keuntungan Per Unit dan Potensi Kerugian Negara

Kesaksian Ganis disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026. Saat ditanya oleh jaksa mengenai harga jual CDM 1 kepada pihak penyedia, Ganis menjawab, “Seingat saya 38 US dollar.” Jaksa kemudian mengklarifikasi, “38 US dollar?” yang dijawab Ganis dengan tegas, “Betul.”

Jaksa kemudian memaparkan skenario pengadaan 1,2 juta unit CDM. “Kalau misalnya pengadaan totalnya 1,2 juta unit kalikan 38 US dollar, itu keuntungan Google?” tanya jaksa. Ganis membenarkan perhitungan tersebut, “Betul.” Ini mengindikasikan potensi keuntungan Google yang sangat besar jika pengadaan dilakukan dalam skala masif.

Diskon Partner dan Sumber Keuntungan Lain

Ganis juga menjelaskan adanya diskon khusus sebesar 20 persen yang diberikan kepada partner Google. “Diskon partner,” jawab Ganis ketika ditanya mengenai apa yang didapat dari pengadaan tersebut. Ia merinci, “20 persen diskon partner. Artinya, misalnya prinsipalnya Acer, 20 persen dia dapat?” Ganis mengonfirmasi, “Acer atau tadi Binneka hanya membayar kepada kami 80 persen saja.”

Advertisement

Selain dari penjualan unit, Google juga berpotensi meraup keuntungan dari program sertifikasi guru yang bersifat berbayar. “Di Google sertifikasi guru ada tiga, yang pertama level 1, level 2, dan level 3, itu ada yang berbayar,” ungkap Ganis. Ketika ditanya apakah Google mendapat untung lagi dari sertifikasi ini, Ganis menjawab, “Iya, kalau ada yang ambil, betul.”

Perkara Nadiem Makarim

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Sidang kasus ini masih bergulir, setelah sebelumnya hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Nadiem dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement