Sopir Inara Rusli, Agung Eko Haryanto, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan akses ilegal rekaman CCTV. Agung merupakan orang pertama yang mendapatkan rekaman tersebut. Kuasa hukum Agung, Sukardi, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang atau fasilitas apa pun terkait rekaman CCTV itu, sekaligus membantah isu bahwa rekaman tersebut diperjualbelikan kepada istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa.
Kronologi Pengambilan Rekaman CCTV
Pemeriksaan Agung bertujuan untuk mendalami kronologi awal pengambilan rekaman CCTV di kediaman Inara Rusli. Sukardi menjelaskan bahwa Agung, yang berprofesi sebagai sopir, sering dilibatkan dalam urusan teknis di rumah, termasuk memperbaiki atau mengganti memori CCTV. Hal ini sudah dilakukan jauh sebelum kejadian yang dilaporkan.
“Jadi Agung ini, memang dia posisinya sebagai driver atau sopir. Tetapi terkait dengan hal-hal teknis di dalam rumah itu, dia sering dilibatkan untuk melakukan misalnya perbaikan, ada yang rusak. Dan termasuk dia pernah diminta untuk mengganti atau memperbaiki CCTV. Dalam arti memperbaiki mengganti memori. Sebelum, jauh sebelum kejadian ini,” ungkap Sukardi di Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2026).
Penyidik mengajukan 14 pertanyaan kepada Agung, dengan fokus pada rekaman CCTV di kediaman Inara Rusli. Sukardi menambahkan bahwa keterangan kliennya sejauh ini tidak menyebutkan adanya penyerahan rekaman CCTV kepada Virgoun dari Mawa.
“Dan terkait dengan penyerahan ke Mawa itu sampai dengan saat ini pertanyaannya belum masuk ke situ,” ujarnya.
Motif Pengambilan CCTV
Meskipun Agung adalah orang pertama yang mendapatkan rekaman CCTV, Sukardi menyatakan bahwa kronologi detail perolehannya belum sepenuhnya jelas. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dari kliennya. Pengambilan rekaman dilakukan karena adanya kecurigaan terhadap keberadaan orang asing di rumah tersebut.
“Memang dalam kejadian pada saat itu, tanggal tersebut, ada dugaan ada orang asing yang berada di rumah itu. Mendengar suara aneh di lantai 3, makanya mereka memeriksa. Dan itu atas dasar diskusi antara beberapa orang. Pertama dari saksi sendiri yakni A, kemudian ada dari S, Y, dan ada dari PA,” jelas Sukardi.
Pada November 2025, Inara Rusli melaporkan dugaan akses ilegal CCTV ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Rekaman tersebut diduga diakses dan disebarluaskan tanpa izin, lalu dikaitkan dengan polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi, suami dari Wardatina Mawa.






