Seorang pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dayoena Ivon Muriono, mengaku hampir setiap bulan menerima uang dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3. Uang yang diterima Ivon berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, yang disebut sebagai ‘tambahan uang jajan’.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Pernyataan ini disampaikan Ivon saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 6 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut berasal dari terdakwa Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan pada periode 2021 hingga Februari 2025.
“Saudara pernah nerima uang dari Pak Hery?” tanya jaksa. “Pernah Pak,” jawab Ivon. “Itu uang apa setahu Saudara?” “Disampaikan beliau untuk tambahan uang jajan, hanya seperti itu,” ungkap Ivon.
Ivon merinci bahwa nilai uang yang diberikan Hery Sutanto bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Ia mengaku tidak mengetahui sumber pasti dari uang tersebut. Saat ditanya mengenai rincian pemberian, Ivon menegaskan bahwa pemberian tersebut bersifat terpisah, bukan gabungan.
Penerimaan Uang dari Terdakwa Lain
Selain dari Hery Sutanto, Ivon juga mengaku menerima uang dari terdakwa lain, yaitu Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3) dan Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020). Nilai uang yang diterima dari keduanya adalah Rp 500 ribu.
“Kalau dari Anita sama Sekarsari?” tanya jaksa. “Rp 500 (ribu), Pak,” jawab Ivon.
Ivon menambahkan bahwa rekan-rekan kerjanya juga menerima uang dari Anita dan Sekar, meskipun ia tidak mengetahui jumlah pastinya karena uang tersebut diserahkan dalam bentuk amplop. “Saya pernah menanyakan ke beliau, katanya beliau diarahkan untuk Pak Direktur memperhatikan teman-teman di Dirjen dan Ses, hanya seperti itu,” jelas Ivon ketika ditanya mengenai tujuan pemberian uang tersebut.
Ketika jaksa mengonfirmasi apakah pemberian itu hanya untuknya atau juga untuk teman-teman lain, Ivon membenarkan bahwa teman-temannya juga turut menerima. Namun, ia tidak mengetahui total jumlahnya karena dimasukkan dalam amplop.
Ucapan Terima Kasih dan Frekuensi Penerimaan
Ivon mengaku pernah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Hery Sutanto melalui pesan setelah menerima uang tersebut. Jaksa membacakan isi pesan tersebut: “Assalamualaikum Bapak, alhamdulillah titipan dari Bapak Direktur melalui Mas Gunawan sudah kami terima. Saya dan teman-teman mengucapkan terima kasih semoga sehat selalu dan semakin berkah, amin”. Ivon membenarkan pernah mengirimkan pesan tersebut.
Mengenai frekuensi penerimaan, Ivon memperkirakan menerima uang dari Hery Sutanto sekitar 5 kali, sementara dari Anita dan Sekar sekitar 10 kali. Jaksa sempat menyoroti kemungkinan pemberian yang bersifat bulanan, namun Ivon menyatakan bahwa pemberian tersebut tidak selalu rutin.
Dakwaan Terhadap Terdakwa
Dalam persidangan ini, sejumlah nama tercatat sebagai terdakwa, termasuk Eks Wamaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama para terdakwa lain.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total Rp 6.522.360.000. Kasus ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.






