Penyanyi Rizky Febian akhirnya memberikan pernyataan terkait persoalan hak waris Bintang, adik tirinya. Sebelumnya, Teddy Pardiyana, ayah Bintang, telah mengajukan permohonan penetapan ahli waris. Rizky Febian hadir di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia kemudian dipertemukan dengan Teddy Pardiyana dalam agenda mediasi mengenai sidang permohonan hak ahli waris anaknya dengan almarhumah Lina, Bintang.
Mediasi Hak Waris Bintang
Setelah persidangan, Rizky Febian memberikan keterangan kepada awak media. Pelantun lagu ‘Sembilan Nyawa’ itu menegaskan bahwa keluarganya akan tetap menjamin kehidupan Bintang. “Alhamdulillah berjalan dengan lancar, intinya kan memastikan apa yang terjadi. Setelah ditanyakan kan ternyata memang ingin ada penetapan (hak ahli waris) dari Dede Bintang. Jadi kalau dari aku pribadi mewakili adik-adik juga, memang nggak bisa dipungkiri, karena kita satu ibu ya itu, memang sudah jadi hak dede Bintang,” katanya.
Rizky Febian memastikan sidang mediasi telah menyepakati permohonan perkara Teddy dikembalikan ke Majelis Hakim PA Bandung. Hal ini berarti sidang permohonan akan kembali berlanjut untuk menentukan hak atas ahli waris Bintang.
Latar Belakang Keluarga
Sebagai informasi, almarhumah Lina adalah mantan istri Sule. Keduanya dikaruniai empat orang anak sebelum bercerai, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna. Setelah bercerai dengan Sule, mendiang Lina menikah dengan Teddy Pardiyana. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.
Kewajiban dan Hak dalam Perkara
Rizky Febian menyadari bahwa mengurus kehidupan Bintang hingga dewasa adalah kewajiban keluarganya. Namun, ia juga ingin memastikan pembagian hak yang jelas antara keluarganya dan Bintang dalam sidang perkara tersebut. “Nggak akan ke mana-mana. Dosa atuh buat aku juga, apalagi aku anak pertama. Jadi lebih mengutamakan memang haknya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Majelis Hakim PA Bandung telah mempertegas mengenai hal tersebut. “Tadi juga kan untungnya Pak Hakimnya juga mempertegas. Kalau misalkan memang bukan haknya, jangan diabaikan. Kata Pak Hakim juga, ‘Kalau bukan haknya, ya berarti harus bisa menerima’. Tapi kalau haknya juga harus menjadikan itu jadi haknya mereka. Kita mah jalanin saja sesuai yang memang nantinya seperti apa,” tambahnya.
Penjelasan Pengacara
Pengacara keluarga Sule, Bahyuni Zaili, menyatakan pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai keinginan perkara permohonan Teddy. Ia mengungkapkan bahwa dari sidang mediasi, Teddy tidak hanya menginginkan untuk keperluan Bintang semata. “Tadi saya sempat diskusi, kan dalam permohonannya kan untuk keperluan sekolah yang kita baca. Tapi katanya tadi itu salah satunya saja. Nah, itu ada kuasanya menyebut begitu,” katanya.
Bahyuni Zaili menduga ada keperluan lain di balik permohonan tersebut. “Berarti kalau salah satunya saja itu kuasanya, berarti ada keperluan lain gitu ya. Ya, mungkin saja dugaan kita untuk urusan waris. Kan gitu. Nah, tinggal kita lihat nih apakah benar ada warisan yang menjadi haknya Teddy atau kalau memang ada haknya Bintang saya pikir nggak akan dikesampingkan, itu akan diberikan,” pungkasnya.






