Berita

Riva Siahaan Ungkit Profit Tertinggi Pertamina Patra Niaga dalam Pleidoi Kasus Korupsi Minyak Mentah

Advertisement

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Dalam pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026), Riva menyoroti pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan di bawah kepemimpinannya.

Profit Tertinggi Sepanjang Sejarah

Riva menjelaskan bahwa selama menjabat di Pertamina Patra Niaga, perusahaan mencatat revenue sekitar USD 70 miliar per tahun dengan profitabilitas USD 1,3-1,6 miliar per tahun. Ia mengklaim bahwa pada tahun 2022, Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga yang dipimpinnya menyumbangkan profit tertinggi sebesar USD 1,4 miliar. Angka ini kembali terlampaui pada tahun 2023, saat Riva menjabat sebagai Direktur Utama, di mana Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan mencapai USD 1,639 miliar, yang disebutnya sebagai pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan.

Menurut Riva, 80% dari profit tersebut dikontribusikan oleh Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga melalui penjualan BBM non-subsidi kepada pelanggan korporat. Ia menegaskan bahwa capaian kinerja ini telah diaudit secara menyeluruh oleh auditor eksternal dan lembaga negara, serta diakui oleh saksi-saksi, termasuk saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

“Pertamina Patra Niaga menjadi kontributor revenue nomor 1 dan kontributor laba nomor 2 di lingkungan Pertamina. Seluruh kinerja ini diaudit secara menyeluruh oleh auditor eksternal dan lembaga negara,” ujar Riva saat membacakan pleidoinya.

Kontribusi Dividen dan Program Pemerintah

Riva juga memaparkan kontribusi Pertamina Patra Niaga melalui PT Pertamina Persero berupa dividen kepada negara selama masa jabatannya. Pada tahun 2022, kontribusi dividen mencapai Rp 1,76 triliun, meningkat menjadi Rp 11 triliun pada tahun 2023, dan Rp 7 triliun pada tahun 2024.

Selain itu, ia menyebutkan pelaksanaan program pemerintah yang diamanahkan, seperti pembangunan SPBU BBM 1 harga di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). Pada tahun 2023, sebanyak 89 titik lokasi berhasil diselesaikan, disusul 71 titik lokasi pada tahun berikutnya. Program SPBU Nelayan juga telah terealisasi di 416 lokasi untuk membantu para nelayan dan menggerakkan perekonomian sektor perikanan.

Tanggapan atas Tuduhan dan Kriminalisasi

Riva Siahaan menanggapi tuduhan yang didakwakan kepadanya, yang menurutnya sangat berbeda dengan fakta yang terjadi. Ia merasa tuduhan tersebut telah menjadi sorotan publik dan media massa sebelum persidangan dimulai, bahkan dengan nominal kerugian negara yang diperbesar menjadi Rp 1.000 triliun untuk periode 2018-2023.

Advertisement

“Semua drama dan skenario tersebut tuduhan bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang tidak dapat dibuktikan dalam pemeriksaan fakta persidangan ini dituduh merugikan negara sebesar Rp193 triliun. Dan selanjutnya diperbesar di media untuk tempus 2018 hingga 2023 dengan nominal menjadi Rp1.000 triliun,” ungkap Riva.

Ia juga menegaskan tidak mengenal sosok Muhammad Riza Chalid, meskipun namanya kerap dikaitkan. “Meskipun saya berkali-kali menyampaikan bahwa saya tidak mengetahui, tidak mengenal, bahkan tidak pernah melihat sosoknya, apakah ini upaya kriminalisasi kepada saya?,” tanyanya.

Mengenai dakwaan menyetujui pemenang pengadaan produk kilang atau BBM yang telah sesuai prosedur, serta menyetujui dan menandatangani perjanjian penjualan solar non-subsidi di bawah harga bottom price, Riva menyatakan hal tersebut merupakan tugas dan kewenangannya sesuai aturan perusahaan.

Terkait tuduhan merugikan negara sebesar 5.740.532,61 US Dollar untuk pengadaan produk kilang dan Rp 2.544.277.386.935 untuk penjualan dengan harga rendah periode 2021-2023, Riva kembali menekankan bahwa hal tersebut bertolak belakang dengan fakta kinerja PT Pertamina Patra Niaga sebagai kontributor pendapatan dan laba terbesar.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun. Jaksa juga menuntut Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika harta benda Riva tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, ia terancam hukuman tambahan 7 tahun penjara.

Advertisement