BANDUNG – Pengadilan Agama Bandung secara resmi mengakhiri perkawinan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya melalui putusan perceraian yang dijatuhkan pada Rabu sore, 7 Januari 2026. Perkara dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bandung ini telah diputus dan diumumkan melalui situs resmi pengadilan sekitar pukul 15.00 WIB.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengonfirmasi putusan tersebut. “Putusan tersebut menyatakan bahwa perkawinan antara Ibu Atalia dengan Bapak Ridwan Kamil putus karena perceraian dan menjatuhkan talak satu bain sughra,” ujar Wenda Aluwi dalam keterangan pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Wenda menjelaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, dengan masa tenggang 14 hari bagi kedua belah pihak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan jika diperlukan.
Hak Asuh Anak
Terkait hak asuh anak, terdapat pembagian yang telah disepakati. Untuk putri sulung mereka, Camillia atau Zara, yang kini telah dewasa dan menetap di Inggris, hak asuhnya akan dijalani bersama oleh kedua orang tua.
“Anak, untuk Neng Camillia (Zara) itu karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tentu saja mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya, jadi diasuh bersama,” ungkap Wenda.
Sementara itu, hak asuh atas putra mereka, Arka, akan diserahkan sepenuhnya kepada Ridwan Kamil.
Kesepakatan Lain
Lebih lanjut, Wenda Aluwi mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kesepakatan lain antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang bersifat pribadi dan tidak dipublikasikan. Majelis hakim pengadilan memerintahkan kedua belah pihak untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menjalankan dan mematuhi apa yang sudah mereka sepakati bersama,” tuturnya.
Mengenai pembagian harta gana-gini, Wenda menyatakan bahwa kesepakatan terkait hal tersebut telah tercapai sebelum gugatan perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung.






