Jakarta – Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan dokter Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan izin edar produk skincare. Richard Lee dikenakan sanksi wajib lapor sembari proses penyidikan terus berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, Richard Lee hadir untuk menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya pada Jumat (20/2/2026). Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.40 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 19.00 WIB, dengan total 35 pertanyaan diajukan kepada tersangka.
Richard Lee Dikenakan Wajib Lapor
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (20/2/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 12 jam, Richard Lee akhirnya diperkenankan pulang oleh penyidik sekitar pukul 22.30 WIB.
Kombes Pol Budi Hermanto merinci alasan di balik keputusan tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Pihaknya mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” jelasnya.
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan
Meskipun tidak ditahan, Budi menegaskan bahwa perkara yang menjerat Richard Lee tetap diproses lebih lanjut. Penyidik saat ini tengah fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke kejaksaan.
“Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi juga menekankan bahwa masyarakat dapat turut serta mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan harapan dapat menggugurkan status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim, sehingga proses hukum terhadap Richard Lee di Polda Metro Jaya terus berlanjut.






