Dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026). Kehadirannya di hari pertama bulan puasa ini menandai kesiapannya untuk memberikan klarifikasi terkait polemik bisnis skincare yang menjeratnya sebagai tersangka. Richard Lee menyatakan tidak akan menghindar dari tanggung jawab hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Richard Lee berjanji akan bersikap kooperatif. Ia menegaskan akan membuka seluruh fakta mengenai legalitas produk-produk yang dipasarkannya. “Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” ujar Richard Lee di Polda Metro Jaya.
Legalitas Produk Menjadi Poin Utama
Richard Lee ingin menekankan bahwa seluruh produk skincare yang ia jual telah melewati prosedur perizinan resmi dari pemerintah. Ia menjamin tidak ada produk yang diproduksi secara ilegal.
“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Richard Lee membantah keras tudingan bahwa ia sengaja membahayakan konsumen demi meraup keuntungan pribadi. Ia mengklaim selalu memastikan setiap bahan dalam produknya aman dan tidak berisiko bagi kesehatan masyarakat.
“Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat,” pungkasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif. Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan penipuan konsumen dan pelanggaran izin edar. Laporan tersebut didasarkan pada temuan laboratorium yang dipublikasikan Doktif, yang mengindikasikan beberapa produk Richard Lee diduga mengandung bahan yang tidak sesuai dengan label kemasan atau klaim yang dijanjikan.
Selain itu, muncul pula tudingan mengenai praktik repacking atau pengemasan ulang produk yang dianggap menyalahi aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Richard Lee sebelumnya telah mengajukan upaya praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2026. Proses penyidikan di Polda Metro Jaya pun terus berlanjut.






