Dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, ia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Richard Lee menunjukkan sikap patuh terhadap hukum dengan hadir langsung memenuhi panggilan penyidik. Mengenakan pakaian rapi dan tampak tenang meski tengah berpuasa di hari pertama bulan suci Ramadan, ia menyapa awak media.
“Saya pribadi, terima kasih teman-teman media. Saya menghormati hasil dari pengadilan dan hari ini dengan sikap kooperatif saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” kata Richard Lee di Polda Metro Jaya.
Ia mengaku siap menghadapi penyidik untuk memberikan klarifikasi sedetail mungkin demi kelancaran proses hukum yang transparan. “Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” tegasnya.
Richard Lee tetap pada pendiriannya bahwa bisnis kecantikan yang dijalankannya telah memenuhi standar pemerintah dan membantah keras tudingan produknya berbahaya. “Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat,” ujar Richard Lee.
Di balik kesiapannya mengikuti prosedur hukum, Richard Lee mengungkapkan rasa kecewanya terhadap industri kecantikan yang seharusnya dipenuhi edukasi namun justru menjadi ajang saling lapor antar sejawat. Ia merasa konflik ini telah melukai marwah profesi dokter.
“Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama menjual skincare yang berakhir dengan saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu,” pungkasnya sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz atau yang populer dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Doktif menuding adanya ketidaksesuaian kandungan dalam produk kecantikan milik Richard Lee serta dugaan praktik repacking. Perseteruan ini memuncak hingga Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 lalu. Upaya Richard Lee untuk menggugurkan status tersebut melalui jalur praperadilan baru saja ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.






