Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam insiden kecelakaan maut yang melibatkan bus Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Desember 2025. Kecelakaan tersebut merenggut nyawa 16 orang.
Temuan Kejanggalan dalam Investigasi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, menyatakan bahwa hasil penyidikan menemukan adanya perbedaan antara nomor pelat nomor polisi (nopol) dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang terlibat kecelakaan. Selain itu, izin yang dimiliki perusahaan bus tersebut juga tidak sesuai.
“Adanya perbedaan pelat nopol dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang laka, sekaligus izin yang dimiliki oleh perusahaan bus tidak dimiliki oleh perusahaan tesebut,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (18/2/2026).
SIM Sopir Diduga Palsu
Lebih lanjut, Syahduddi mengungkapkan bahwa material Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 umum yang dimiliki oleh sopir bus tersebut berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Semarang. Hal ini mengindikasikan bahwa SIM yang digunakan sopir bus adalah palsu.
“Dugaan SIM B1 umum yang digunakan sopir bus merupakan SIM B1 umum palsu,” jelasnya.
Perusahaan Bus Tak Penuhi Standar Keselamatan
Pihak kepolisian juga menemukan bahwa pemilik bus tidak melakukan pengecekan terhadap perizinan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan bus. PT Cahaya Wisata Transportasi, perusahaan bus yang mengalami kecelakaan, ternyata tidak memiliki izin trayek.
“PT Cahaya Wisata Transportasi yang mengalami kecelakaan tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang atau tidak memiliki izin trayek,” ucapnya.
Dari total 12 bus yang dimiliki PT Cahaya Wisata Transportasi, hanya empat bus yang dilengkapi kartu pengawasan dari Kementerian Perhubungan. Bus yang mengalami kecelakaan di Tol Krapyak tidak termasuk di antaranya.
“PT Cahaya Wisata Transportasi memiliki 12 bus. Dari 12 bus tersebut hanya empat yang memiliki kartu pengawasan dengan trayek Palembang-Blitar. Sedangkan untuk 8 unit bus lain tidak memiliki izin KPS termasuk yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Semarang,” imbuhnya.
Imbauan Keselamatan Menjelang Mudik Lebaran
Menyikapi temuan ini, Syahduddi mengimbau para pengusaha bus untuk memastikan keselamatan penumpang. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan demi keselamatan bersama, terutama menjelang periode mudik Hari Raya Idul Fitri.
“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri, kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” ujarnya.
Syahduddi menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terkait insiden tersebut.
“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” sambungnya.
Kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Krapyak pada Desember 2025 menyebabkan 16 orang meninggal dunia.






