Selebriti

Polisi Ungkap Asal Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah, Pastikan Tak Ada Unsur Pidana

Advertisement

Pihak kepolisian telah memberikan penjelasan mengenai temuan bercak darah di kamar selebgram Lula Lahfah yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sprei dan tisu yang diamankan dari apartemen tersebut.

Penjelasan Mengenai Bercak Darah

Menurut Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri, KP Irfan Rofik, bercak darah yang ditemukan pada sprei dan tisu kemungkinan besar berasal dari siklus menstruasi almarhumah. Hal ini didasarkan pada pengamatan karakteristik bercak yang sudah mengering dan tidak menunjukkan tanda-tanda luka baru.

“Untuk darah yang ada di seprai dan tisu itu, itu kemungkinan darah sudah lama. Jadi kemungkinan saudari LL ini dia datang bulan atau menstruasi,” ujar KP Irfan Rofik dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan bahwa temuan darah di tempat tidur tersebut merupakan hal yang wajar secara biologis dan tidak mengindikasikan adanya peristiwa pidana. Kepastian ini didukung oleh kondisi bercak darah yang sudah mengering.

Tidak Ditemukan Tanda Penganiayaan

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa hasil pemeriksaan luar atau visum luar terhadap jenazah Lula Lahfah tidak menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan fisik.

Advertisement

Meskipun demikian, polisi menyatakan tidak dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian Lula Lahfah. Hal ini disebabkan oleh batasan prosedur hukum yang harus menghormati privasi keluarga, terutama terkait penolakan autopsi.

“Kita tidak bisa menjawab akibat apa kematian. Kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Kasus Dihentikan Karena Tidak Ada Tindak Pidana

Dengan tidak ditemukannya bukti kekerasan dan adanya penolakan autopsi dari pihak keluarga, kasus ini dinyatakan selesai dari sisi penyelidikan kriminal. Polisi menegaskan tidak ada unsur pelanggaran hukum yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” tutup Kombes Pol Budi Hermanto.

Advertisement