Jakarta – Polisi menyatakan tidak ditemukan zat beracun jenis pestisida dalam tubuh pria berinisial AS (22), pelaku yang tega meracuni keluarganya di Warakas, Jakarta Utara. Temuan ini didapat setelah pemeriksaan forensik terhadap AS yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi lemas di lokasi kejadian.
Hasil Labfor dan Dokter Forensik
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dokter, baik dari Laboratorium Forensik (Labfor) maupun dokter forensik, tidak mendeteksi adanya kandungan pestisida di dalam tubuh pelaku.
“Ya, ini hasil dari pemeriksaan dokter ya. Hasil pemeriksaan dokter, baik itu oleh Labfor dan dokter forensik, tidak ditemukan racun pestisida di dalam tubuh pelaku,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (8/2/2026).
Meskipun demikian, Budi tidak merinci apakah AS hanya berakting lemas untuk mengelabui petugas atau tidak. Ia menekankan pentingnya pelajaran agar tidak menyalahgunakan obat-obatan.
“Ya, saya tidak menyatakan itu, tapi tidak ditemukan. Karena kami kan menyampaikan harus scientific. Ada fakta atas uji. Nah, kalau yang bersangkutan, karena ada etanol, ada apa alkohol, ada satu zat saya tidak menyampaikan nanti akhirnya akan menjadi edukasi bagi masyarakat. Zat yang dibakar membuat pihak keluarga lemas, termasuk racun tadi yang disampaikan,” jelasnya.
Siasat Mengelabui
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, menduga pelaku hanya berpura-pura lemas sebagai taktik untuk mengelabui. AS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anggota keluarganya.
“Pura-pura sebagai alibi (alasan),” kata Onkoseno pada Sabtu (7/2).
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kandungan zat di dalam tubuh pelaku juga telah dilakukan, namun hasilnya tetap sama, tidak ditemukan racun.
“Tidak ada kandungan racun pada tubuh pelaku,” imbuhnya.
Tes Kejiwaan Pelaku
Sebelumnya, pelaku juga telah menjalani tes kejiwaan. Hasilnya menunjukkan bahwa AS tidak memiliki gangguan jiwa berat.
“Jadi dalam proses penyelidikan perkara ini, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, dan dari hasil pemeriksaan psikiater, muncullah namanya visum et repertum psychiatricum, di mana hasilnya adalah pada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat,” terang Onkoseno.
Namun, pelaku teridentifikasi memiliki pola kepribadian yang cenderung tidak adaptif dalam menyelesaikan masalah. Ia juga menunjukkan dorongan agresivitas dalam menghadapi persoalan.
“Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya,” ungkapnya.
Modus Operandi
Pelaku meracuni keluarganya dengan mencampurkan zat berbahaya ke dalam panci berisi rebusan air teh. Campuran tersebut kemudian diberikan kepada keluarganya hingga membuat mereka pingsan.
“Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia,” tuturnya.
Setelah para korban tidak sadarkan diri, pelaku kembali menyendokkan racun ke mulut mereka, yang akhirnya menyebabkan kematian.






