Polda Metro Jaya segera menggelar perkara terkait laporan dugaan perzinaan yang melibatkan selebgram Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Langkah ini diambil untuk menentukan kelanjutan status kasus tersebut.
Gelar Perkara untuk Penentuan Status Kasus
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan gelar perkara untuk kasus yang melibatkan Inara Rusli (IR). “Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR ya,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak pada Senin (5/1/2026).
Upaya Restorative Justice Terkendala Syarat Administratif
Pihak terlapor dikabarkan telah mengajukan permohonan penyelesaian masalah secara kekeluargaan atau restorative justice (RJ). Namun, polisi menegaskan bahwa syarat administratif untuk RJ tersebut belum terpenuhi sama sekali.
“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan atau ada permohonan dari terlapor untuk mengajukan permohonan RJ. Namun dalam hal ini, dalam pengajuan RJ tersebut, belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor,” jelas AKBP Reonald Simanjuntak.
Tanpa adanya dokumen resmi berupa surat perdamaian dari kedua belah pihak dan surat pencabutan laporan dari Wardatina Mawa selaku pelapor, penyidik tidak memiliki dasar untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Selagi belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan, maka perkara tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Barang Bukti yang Telah Dikantongi Penyidik
Hingga saat ini, penyidik telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Bukti-bukti tersebut meliputi:
- Tujuh video rekaman CCTV yang tersimpan dalam sebuah flashdisk.
- Tangkapan layar percakapan melalui fitur Direct Message (DM) Instagram.
- Dokumen-dokumen administrasi kependudukan.
Proses hukum akan terus berlanjut hingga syarat-syarat penyelesaian secara kekeluargaan terpenuhi secara administratif.






