Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menghentikan penyelidikan terkait kasus kematian Lula Lahfah. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyatakan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Penyelidikan Dihentikan Karena Tak Ada Peristiwa Pidana
“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” tegas AKBP Iskandarsyah dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Iskandarsyah, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. “Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” katanya.
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini. Namun, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah atas permintaan keluarga.
“Oleh karena itu kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” jelas Iskandarsyah.
Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan
Saat Lula Lahfah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar apartemennya, polisi menegaskan tidak ada indikasi tindakan melawan hukum. “Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum,” tukasnya.






