Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji, menyoroti kasus unggahan seorang alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang menyatakan ‘Cukup saya WNI, anak jangan’. Menurut Indra, fenomena ini mencerminkan banyak penerima beasiswa LPDP yang tidak merasa memiliki kewajiban atau ‘berutang’ kepada negara.
Beasiswa LPDP Dinilai Kurang Ketat
Indra berpendapat bahwa beasiswa LPDP terkesan hanya dibagikan tanpa ikatan yang kuat, sehingga memunculkan kasus seperti DS yang dinilai tidak memiliki tanggung jawab kepada negara. “Akhirnya muncul kasus seperti ini: dapat LPDP, tapi jiwa tidak merasa memiliki tanggung jawab pada negara, karena tidak merasa berutang kepada negara,” kata Indra, Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan bahwa proses seleksi penerima beasiswa juga dinilai kurang ketat. “Proses seleksi juga kurang ketat. Bukan dipilih mereka yang benar-benar ingin membangun Indonesia dan berjuang untuk Indonesia,” ucapnya.
Fenomena Penerima LPDP Tak Kembali ke Tanah Air
Indra mengungkapkan bahwa fenomena penerima LPDP yang memilih bekerja di luar negeri sudah terjadi sejak lama. Ia mencontohkan pengalamannya saat kuliah di Amerika Serikat, di mana banyak anak Indonesia penerima beasiswa negara yang memilih tidak kembali. Bahkan, ada yang berjualan gado-gado di Amerika karena potensi penghasilan yang jauh lebih besar.
“Sebenarnya kasus ini sudah lama terjadi. Sejak 30 tahun lalu, sejak saya kuliah (di Amerika Serikat), sudah banyak anak Indonesia yang mendapat beasiswa dari negara, tetapi memilih tidak kembali. Bahkan di tempat saya dulu ada yang berjualan gado-gado di Amerika. Karena di sana sebulan bisa mendapat USD 5.000-6.000,” ujar Indra.
Saran Perbaikan Sistem Beasiswa
Untuk mengatasi masalah ini, Indra menyarankan agar pemerintah memperkuat ikatan penerima beasiswa dengan mempersiapkan pekerjaan yang akan mereka jalankan setelah lulus. Ia membandingkan dengan model beasiswa di luar negeri yang tidak melepaskan penerimanya begitu saja.
“Bandingkan dengan model beasiswa di luar negeri. Tidak pernah dilepas begitu saja. Dalam arti, karier mereka sudah dipikirkan. Kalau sekarang misalnya saya diberi LPDP untuk mengambil jurusan bisnis, meski sudah tanda tangan kontrak akan kembali, tapi kalau melihat peluang di luar negeri lebih baik, maka dia bisa saja memilih tinggal di luar negeri,” katanya.
Indra mencontohkan sistem beasiswa di Malaysia dan Korea Selatan yang memiliki mekanisme jelas, di mana penerima sudah mengetahui akan bekerja di mana karena ilmunya memang dibutuhkan. “Padahal ini bukan hal sulit. Negara lain menerapkan model seperti itu. Teman saya dulu kuliah, orang dari Malaysia dan Korea, modelnya jelas. Mereka sudah tahu akan bekerja di mana, karena ilmunya memang dibutuhkan. Jadi tidak asal. Kalau di sini, yang penting punya ijazah,” ucapnya.
Tanggapan LPDP
Menanggapi polemik tersebut, LPDP menyatakan menyayangkan tindakan alumni berinisial DS yang tidak mencerminkan nilai integritas. DS, yang kini tinggal di Inggris, sempat memposting anaknya menerima paspor dari Pemerintah Inggris dengan pernyataan ‘cukup saya WNI, anak jangan’.
LPDP menegaskan bahwa sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk DS yang menempuh studi S2 selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.
Namun, LPDP menyatakan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. “Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” ujar pihak LPDP.
Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya mengimbau DS agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami kembali kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.





