Selebriti

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Dugaan Perselingkuhan Insanul Fahmi dan Inara Rusli

Advertisement

Polda Metro Jaya merinci perkembangan terbaru penanganan laporan dugaan perselingkuhan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa kepolisian masih dalam tahap penyelidikan. Ia menambahkan, dalam waktu dekat, penyelidik akan mengajukan perkara ini untuk dilakukan gelar perkara guna menentukan kecukupan bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Untuk dilaksanakan gelar, untuk apakah cukup atau tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan. Jadi mohon waktu kepada rekan-rekan, nanti hasil gelar akan kami sampaikan lebih lanjut setelah gelar dilaksanakan,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/12/2025).

Selain memeriksa saksi, penyelidik juga telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait. Klarifikasi mencakup manajemen salah satu hotel di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, serta koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Hamparan Perak, Medan.

Menanggapi pertanyaan mengenai peluang naiknya perkara ke tahap penyidikan, Reonald menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi telah dijadwalkan ulang. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 26 Desember 2025 dimajukan menjadi 24 Desember 2025.

“Kalau penyelidik sudah mengajukan ke gelar, nanti akan diuji. Apakah alat bukti yang sudah didapatkan penyelidik itu cukup untuk dinaikkan ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.

Advertisement

Reonald menegaskan, jika hasil gelar perkara menyatakan alat bukti tidak mencukupi, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika bukti dinilai cukup, laporan pelapor akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Saat ditanya mengenai kepemilikan minimal dua alat bukti, Reonald menyatakan hal tersebut akan diuji dalam gelar perkara. Namun, ia mengungkapkan bahwa penyelidik diduga telah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Barang bukti yang telah diserahkan kepada penyelidik meliputi:

  • Satu lembar fotokopi kutipan akta nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
  • Satu buah flashdisk berisi tujuh rekaman video CCTV.
  • Fotokopi kartu keluarga atas nama kepala keluarga berinisial IF.
  • Sejumlah bundel tangkapan layar pesan langsung (Direct Message) Instagram antara pihak-pihak terkait.
  • Surat pernyataan dari KUA Hamparan Perak yang menyatakan pernikahan antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa tercatat secara resmi.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Wardatina Mawa melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam yang diklaim memperlihatkan hubungan keduanya.

Advertisement