Kasus perseteruan antara dokter Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif, dengan dokter Richard Lee masih berlanjut memasuki awal tahun 2026. Keduanya kini sama-sama berstatus sebagai tersangka.
Awal Mula Kasus
Perseteruan ini bermula dari konten yang diunggah oleh Doktif. Dalam unggahannya, Doktif mengulas produk-produk kecantikan dan menduga produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan. Richard Lee, yang juga memiliki klinik kecantikan, merasa tidak terima dengan ulasan tersebut dan melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan ke Polres Jakarta Selatan. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda mengonfirmasi bahwa Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memeriksa 22 saksi.
“Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” ujar Kompol Dwi.
Doktif disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik. Namun, ia tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun. “Kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” terang Kompol Dwi.
Upaya Mediasi
Pihak kepolisian berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Pemanggilan mediasi telah dilakukan dan menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan. “Pemanggilannya ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026,” terang Kompol Dwi.
Richard Lee Juga Jadi Tersangka
Di sisi lain, dokter Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Hal ini ditegaskan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.
Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, dikutip CNN Indonesia pada Selasa (6/1/2026).
Meskipun demikian, Reonald tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kronologi kasus dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. “Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelasnya.






