Kota Batu – Seorang penjual emas daring berinisial AN (36) di Kota Batu menjadi korban pencurian dengan pemberatan. Sejumlah emas dan perak yang disimpan dalam brankas di rumahnya dilaporkan hilang digondol maling.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol saat ia sedang tidak berada di tempat. Tiga unit brankas yang berisi logam mulia berupa emas dan perak senilai total Rp 168 juta dilaporkan lenyap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dengan inisial REW (30) dan DNQ (30).
“Pada Minggu, 8 Februari 2026, kedua tersangka berhasil kami amankan secara terpisah,” terang Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto dalam keterangannya kepada detikJatim, Kamis (12/2/2026).
Aris menambahkan bahwa kedua tersangka mengetahui alamat korban dari media sosial yang kerap digunakan korban untuk mempromosikan dan menjual emas serta peraknya. Informasi dari media sosial tersebut juga mengungkap bahwa rumah korban sedang dalam keadaan kosong.
“Korban ini aktif jual beli emas lewat media sosial. Dari situ, pelaku mengetahui korban sering melakukan jual beli emas. Pelaku tahu alamat korban juga dari media sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan momen ketika korban mengunggah status sedang mengikuti kegiatan keagamaan di luar rumah. Kesempatan tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk mendatangi rumah korban dan masuk melalui jendela.
“Ketika korban update status ada kegiatan keagamaan di luar. Pelaku memanfaatkan itu dengan datang ke rumah korban dan masuk lewat jendela,” imbuhnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, kedua tersangka langsung melakukan penggeledahan. Mereka menemukan sebuah brankas di dalam kamar yang kemudian dikeluarkan dan dibobol dengan cara dicongkel.
“Di brankas itu terdapat 210 keping emas dengan berat 43,803 gram dan 10 keping perak seberat 88,95 gram dengan. Emas dan perak itu diambil dan kemudian digadaikan,” terang Aris.
Dari hasil menggadaikan barang curian tersebut, para tersangka berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp 24.600.000. Uang tersebut kemudian dibagi rata di antara kedua pelaku, di mana masing-masing mendapatkan bagian Rp 12.300.000.






