Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayahnya selama bulan Ramadan 2026. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, dan keresahan di tengah masyarakat.
Imbauan untuk Warga
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan imbauan ini dalam sebuah jumpa pers di Balai Kota Depok pada Rabu (18/2/2026). Ia meminta seluruh warga Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan SOTR yang dinilai berpotensi menimbulkan berbagai masalah.
“Pada seluruh warga masyarakat Kota Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujar Chandra.
Pemkot Depok mendorong warga untuk melaksanakan sahur di lingkungan masing-masing, baik di rumah, masjid, musala, atau tempat lain yang telah mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang. Bagi komunitas atau organisasi yang ingin menggelar kegiatan sosial selama Ramadan, diimbau untuk fokus pada kegiatan yang berdampak positif.
“Bagi komunitas, organisasi atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial di bulan Ramadan agar mengutamakan kegiatan yang bersifat dan berdampak positif. Seperti pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Pengawasan dan Penindakan
Selain itu, Pemkot Depok juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi dan membimbing anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Chandra menegaskan bahwa aparatur wilayah, bersama dengan TNI dan Polri, akan melakukan pengawasan ketat dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum.
“Aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.
Pihak kepolisian dan Satpol PP akan bertindak tegas menindak iring-iringan atau arak-arakan SOTR. Chandra meminta masyarakat untuk tidak marah apabila kegiatan tersebut dihentikan atau dibubarkan oleh aparat keamanan.
“Jadi nanti kalau ada iring-iringan, arak-arakan sahur on the road jangan marah kalau diberhentiin, dibubarkan oleh pihak kepolisian maupun Satpol PP. Jadi nanti kalau ada arak-arakan, sahur on the road jangan marah, jangan tersinggung, jangan komplain kalau diberhentikan oleh aparat keamanan, baik dari pihak kepolisian, dari TNI juga, dan Satpol PP kita, karena ini kita sudah mengeluarkan imbauan seperti ini,” jelasnya.






