Sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026. Sidang kedua ini beragendakan pemeriksaan pemberkasan dokumen dan mediasi, jika aktor Adly Fairuz hadir.
Sebelum sidang dimulai, pihak penggugat, Farly Lumopa, angkat bicara menanggapi klaim yang menyebut Adly Fairuz hanya menerima dana sebesar Rp 300 juta. Farly menegaskan bahwa klaim tersebut tidak pernah tercantum dalam perjanjian yang telah ditandatangani.
Bantahan Klaim Dana Rp 300 Juta
“Dalam perundingan dan pembuatan draf sebelum akta itu jadi, tidak ada pernyataan menerima Rp 300 juta. Justru di situ diakui bahwa dana yang diterima sebesar Rp 3 miliar 650 juta,” ujar Farly kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Farly menjelaskan lebih lanjut bahwa akta perjanjian tersebut telah dibacakan di hadapan seluruh pihak sebelum ditandatangani. Pada saat itu, tidak ada bantahan atau keberatan dari pihak manapun terkait nominal dana yang tercantum dalam perjanjian.
“Akta itu dibacakan dan ditandatangani oleh para pihak, bahkan ada saksi-saksi yang ikut menandatangani. Kalau memang hanya Rp 300 juta, seharusnya dari awal sudah ditulis jelas dalam perjanjian,” katanya.
Gugatan Wanprestasi Diajukan
Ia menegaskan bahwa gugatan wanprestasi diajukan karena perjanjian yang telah disepakati justru dibantah dan tidak dijalankan oleh pihak tergugat.
“Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan wanprestasi, karena perjanjian yang sudah disepakati justru dibantah dan tidak dijalankan,” tegasnya.
Farly menyebutkan bahwa pihaknya masih membuka peluang penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan jika tergugat bersedia memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
“Sebelum sidang di sini tidak ada titik temu. Karena sudah tidak ada titik temu, makanya kami ajukan gugatan. Kami juga butuh kepastian hukum,” beber Farly.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Adly Fairuz belum terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan wanprestasi ini masih bergulir di pengadilan.
Sebelumnya, pihak Adly Fairuz mengklaim telah memberikan itikad baik dalam menghadapi gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar tersebut. Melalui pengacaranya, Andy R.H. Gultom, Adly membantah tuduhan penipuan terkait janji meloloskan calon Akpol. Andy juga menyebut kliennya telah mengembalikan sebagian dana kepada penggugat.
“Klien kami telah mengembalikan dana Rp 500 juta sebagai bentuk itikad baik. Bahkan dana itu dikirim langsung ke rekening Penggugat,” ujar Andy saat dihubungi pada Sabtu, 10 Januari 2026.






