Mataram, Nusa Tenggara Barat – Seorang warga negara (WN) Spanyol, Maria Matilda Muñoz Cazorla (73), menjadi korban pembunuhan oleh dua pegawai hotel tempatnya menginap di Lombok. Jenazah korban ditemukan setelah disimpan hampir sebulan di belakang kamar nomor 136 Hotel Bumi Aditya.
Kronologi Penyimpanan Jenazah
Terdakwa Heri alias GE (30) dan Suhaeli (34), yang merupakan karyawan hotel, mengaku telah memindahkan jenazah Maria Matilda sebanyak enam kali sejak pembunuhan terjadi pada 2 Juli 2025.
“Di belakang kamar 136 itu hampir satu bulan. Tempatnya terbuka. (Jenazah) posisinya dipakaikan selimut,” ujar Heri dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (28/1/2026), dilansir Antara.
Sebelumnya, jenazah Maria Matilda sempat disembunyikan di ruang genset hotel selama empat hari. Heri menjelaskan bahwa pemindahan jenazah ke ruang genset dilakukan saat korban masih dalam kondisi sekarat.
“Kondisinya masih ‘ngorok’ (sekarat) waktu dipindahkan ke ruang genset. Jaraknya sekitar 10 meter dari kamarnya, keluarkan jenazah lewat jendela samping kamar. Bawanya berdua,” tuturnya.
Pencurian Berujung Pembunuhan
Niat awal kedua terdakwa adalah mencuri uang tunai Rp 3 juta, uang asing, dan ponsel milik Maria Matilda. Namun, aksi tersebut berujung pada kematian korban.
Menurut Heri, pembunuhan terjadi ketika korban terbangun dan hendak berteriak. Suhaeli membekap wajah korban dengan handuk dari belakang, sementara Heri memiting lehernya. Saat korban meronta, Heri menarik tubuhnya hingga jatuh ke lantai, menyebabkan benturan di kepala yang mengakibatkan pendarahan.
“Saya gelisah tiap malam, kebangun, ndak tenang. Kebayang terus, saya menyesal,” kata Heri, yang juga diamini oleh Suhaeli.
Pemindahan Jenazah Berlanjut
Setelah dari ruang genset, jenazah Maria Matilda dipindahkan ke kamar kosong di lantai dua hotel. Namun, karena mendengar kabar polisi akan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), jenazah kembali dipindahkan ke sebuah bukit di belakang hotel.
“Di situ (bukit) dua kali kami pindahkan lokasinya,” ungkap Heri.
Lokasi terakhir sebelum dikubur adalah di pesisir pantai. Jenazah dibawa menggunakan kendaraan roda dua pinjaman.
“Dari bukit bawanya, waktu itu saya (Heri) jadi depan, boncengan sama Suhaeli. Jenazah kami masukkan dalam sarung, simpan di depan (dasbor),” jelasnya.
Sidang Lanjutan
Ketua majelis hakim Kelik Trimargo menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/2) dengan agenda tuntutan dari jaksa.






