Komika Pandji Pragiwaksono, melalui kuasa hukumnya Haris Azhar, menyatakan akan menempuh jalur penyelesaian adat terkait kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja. Langkah ini diambil untuk memulihkan hubungan dengan masyarakat adat yang merasa tersinggung, sembari proses hukum formal di kepolisian tetap berjalan.
Penyelesaian Melalui Mekanisme Adat
Haris Azhar menjelaskan bahwa ada mekanisme penyelesaian di tingkat masyarakat lokal Toraja yang diakui dalam tatanan hukum Indonesia. “Ada di Toraja mekanisme itu. KUHAP kita juga mengakui mekanisme penyelesaian yang ada di masyarakat,” ujar Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Senin (09/02/2026). Ia menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditanyakan langsung kepada tokoh-tokoh adat di Toraja.
Pandji Pragiwaksono sendiri secara konsisten menegaskan tidak pernah berniat merendahkan budaya manapun. Sebagai seorang komika yang menghargai keberagaman, ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, baik hukum formal maupun hukum adat.
“Intinya adalah ketika ada kesempatan untuk membuka ruang dialog, untuk menciptakan kejelasan, saya akan hadir,” pungkas Pandji Pragiwaksono.
Advertisement
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari video lawas pertunjukan stand-up comedy Pandji Pragiwaksono bertajuk “Mesakke Bangsaku” pada tahun 2013. Potongan video yang berisi lelucon mengenai ritual pemakaman di Toraja tersebut kembali viral di media sosial pada akhir 2025 dan dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri oleh sekelompok masyarakat Toraja. Pelapor menilai materi tersebut telah menghina dan merendahkan martabat suku Toraja.
Pihak Pandji Pragiwaksono saat ini tengah berupaya mengupayakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dan dialog dengan para pemangku adat di Toraja, selain menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.






