Komika Pandji Pragiwaksono telah menyelesaikan proses klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut berkaitan dengan materi pertunjukan stand-up comedy miliknya yang bertajuk Mens Rea.
Selama pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam, penyidik mendalami sejumlah materi yang dianggap menyinggung oleh pelapor. Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan bahwa kliennya dicecar puluhan pertanyaan.
“Pertunjukan video dan video yang dipertanyakan, ditanyakan yang memuat pernyataan-pernyataan dari Pandji terkait dengan bahasan soal sholat, lalu juga materi soal pemberian izin tambang kepada dua ormas, Muhammadiyah dan PBNU. Lalu juga soal materi terkait dengan banyak artis yang terpilih jadi pejabat di Jawa Barat. Gitu,” ujar Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Menanggapi materi yang dipermasalahkan, Pandji Pragiwaksono menegaskan tidak memiliki niat untuk menodai agama manapun. Ia tetap pada pendiriannya bahwa pertunjukannya tidak mengandung unsur penistaan agama.
“Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikutin prosesnya saja,” ucap Pandji Pragiwaksono dengan tenang.
Haris Azhar menambahkan bahwa terdapat kesalahpahaman dalam memaknai konsep Mens Rea yang digunakan kliennya. Istilah yang berarti niat jahat tersebut, menurut Haris, digunakan Pandji sebagai kritik terhadap perilaku pemangku kebijakan, bukan untuk menghina simbol keagamaan.
“Pandji sebetulnya menggunakan istilah Mens Rea untuk mengungkap. Barangkali ada niat jahat di dalam setiap cerita, ada benang merah. Benang merahnya adalah mungkin ada niat jahat dari orang-orang yang mengejar jabatan atau punya jabatan,” jelas Haris Azhar.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah pihak yang merasa materi dalam pertunjukan Mens Rea melampaui batas kebebasan berekspresi. Hingga kini, status Pandji Pragiwaksono masih sebagai saksi terlapor. Pihak kepolisian masih mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk potongan video yang menjadi dasar pelaporan.






