Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan kesiapannya untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Meskipun masih dalam masa pemulihan kesehatan, Nadiem menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum.
Kesiapan Menghadapi Sidang
“Masih dalam perawatan, saat ini siap sidang. Makin cepat kebenaran akan terbuka, semakin baik,” ujar Nadiem Makarim sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 26 Januari 2026.
Nadiem menyatakan akan menjalani semua tahapan hukum dalam kasus ini. Ia meyakini bahwa setiap saksi yang dihadirkan di persidangan akan berkontribusi dalam mengungkap kebenaran. “Seperti sidang yang sebelumnya yang terpenting itu adalah kebenaran itu kan jadi satu per satu, saksi pun akan membuka kebenaran tersebut,” tuturnya.
Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi terkait dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.






