Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa bantuan bencana dari diaspora Aceh yang berada di Malaysia saat ini masih tertahan. Penundaan ini disebabkan oleh belum adanya izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendistribusikan bantuan tersebut.
Permohonan Izin ke DPR
Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, menyampaikan hal ini dalam sebuah rapat bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). Ia secara khusus meminta arahan dan izin dari DPR terkait persoalan bantuan ini.
“Saat ini ada bantuan dari diaspora Aceh. Kita tahu bahwa di Malaysia ada lebih kurang hampir 500 ribu warga Aceh yang bekerja di sana, yang memiliki hubungan keluarga,” ujar Tito Karnavian.
Ia menambahkan bahwa para diaspora tersebut tidak hanya memberikan bantuan finansial kepada keluarga mereka, tetapi juga mengumpulkan berbagai barang kebutuhan pokok, terutama pangan.
Proses Pengiriman dan Kendala Bea Cukai
Menurut Tito, bantuan tersebut telah siap dikirim dari Port Klang, Kuala Lumpur, menuju Pelabuhan Krueng Geukueh di Lhokseumawe, Aceh. Namun, pengiriman terhambat karena Bea Cukai belum memberikan izin masuk.
“Mereka sudah siap barangnya dikirim dari Port Klang di Kuala Lumpur, akan dikirim ke pelabuhan di Lhokseumawe, Pelabuhan Krueng Geukueh namanya. Tapi sekarang masih tertahan karena dari Bea Cukai belum mengizinkan masuk,” jelasnya.
Arahan Presiden Prabowo Subianto
Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan terkait penerimaan bantuan ini. Presiden menekankan agar bantuan dapat diterima selama tidak mengandung barang-barang terlarang.
“Kami sudah sampaikan saat itu kepada Bapak Presiden, sepanjang itu adalah bukan dari G to G, silakan diterima. G to G harus melalui Menlu. Nah kemudian ini bukan G to G, tapi dari komunitas masyarakat di sana yang ada hubungan keluarga yang mereka bekerja di Malaysia,” tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto berpesan, “Bapak Presiden menyampaikan silakan diterima sepanjang jangan sampai ada barang-barang terlarang, seperti narkoba, senjata api, dan lain-lain.”






