Proses mediasi kedua antara penyanyi Denada dan seorang remaja bernama Ressa Rizky Rossano (24) yang mengaku sebagai anak kandungnya dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis, 15 Januari 2026. Ressa juga mengajukan gugatan terhadap Denada terkait pengakuan tersebut.
Mediasi Pertama dan Potensi Putusan Verstek
Pada mediasi pertama yang digelar pada 8 Januari 2026, Denada dilaporkan tidak hadir. Humas Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Yoga Pradana, menjelaskan bahwa kehadiran kedua belah pihak dalam mediasi sangat krusial. “Itu tanggal pertama mediasi di tanggal 8 Januari 2026. Dan dijadwalkan kembali mediasi yang kedua insyaallah tanggal 15 Januari. Sementara yang hadir kemarin dalam laporan tertulis semua pihak,” terang Yoga Pradana, Selasa (13/1/2026), seperti dikutip detikJatim.
Yoga menekankan bahwa ketidakhadiran tergugat dalam mediasi dapat berujung pada putusan verstek, kecuali ada alasan kuat yang dapat diterima. “Jika tidak hadir nanti perkaranya bisa diputus secara verstek, ya kalau ada kuasa hukumnya bisa jadi gak verstek dan ini kuasa khusus untuk mediasi. Namun, prinsipnya itu wajib hadir in person kecuali kalau ada alasan kuat untuk tidak hadir,” tegasnya.
PN Banyuwangi menyatakan akan memproses perkara ini secara profesional hingga tercapai titik temu antara kedua belah pihak.
Sikap Denada dan Pernyataan Manajemen
Hingga kini, Denada belum memberikan pernyataan langsung mengenai persoalan ini. Namun, melalui manajemennya, Risna Ories, telah menyampaikan tanggapan.
“Saya Risna Ories selaku perwakilan dari Management Denada, menyampaikan: sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Senin (12/1/2026).
Manajemen Denada menegaskan bahwa kasus ini bukanlah hal yang mudah bagi sang penyanyi. Mereka juga berusaha memahami reaksi dan pertanyaan publik yang muncul terkait dugaan ini. Denada telah menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada tim pengacaranya.
Risna Ories juga memohon pengertian publik untuk memberikan ruang dan waktu bagi Denada. “Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” ujar Risna Ories.






