Selebriti

Masalah Hukum Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa Belum Tuntas di Awal 2026

Advertisement

Jakarta – Sejumlah masalah hukum yang melibatkan artis Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa masih bergulir memasuki tahun 2026. Meskipun Inara Rusli telah mencabut laporan terkait dugaan penipuan, dua laporan lain masih dalam proses di kepolisian.

Laporan Akses Ilegal dan Dugaan Perzinaan

Dua laporan yang masih berjalan adalah terkait dugaan akses ilegal di Bareskrim Mabes Polri dan laporan dari Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya. Wardatina Mawa, yang merupakan istri Insanul Fahmi, melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, dalam wawancara beberapa waktu lalu, menjelaskan mengenai barang bukti yang diserahkan oleh Wardatina Mawa. Tiga barang bukti diserahkan untuk memperkuat laporannya, meliputi akta nikah, bukti percakapan dengan Inara Rusli, dan sebuah flash disk berisi tujuh video rekaman CCTV di rumah Inara Rusli.

Hak Melapor dan Upaya Mencari Keadilan

Salah satu pengacara Inara Rusli, Deddy DJ, menyatakan bahwa pelaporan ke polisi merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan. “Ya itu kan hak hukum ya. Hak hukum setiap orang ketika dia memang merasa menjadi korban, maka langkah hukum yang dia ambil dengan membuat laporan ke pihak kepolisian itu adalah sangat tepat. Kenapa? Karena saya katakan bahwa ini adalah negara hukum. Kita bukan negara kekuasaan atau negara rimba,” ujar Deddy DJ saat ditemui di Tangerang, Banten, kemarin.

Ia menegaskan bahwa laporan yang dibuat merupakan bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum.

Advertisement

Pencabutan Laporan Dugaan Penipuan

Di tengah proses hukum yang berjalan, langkah Inara Rusli mencabut laporan polisi terhadap Insanul Fahmi terkait dugaan penipuan pada 29 Desember 2025 lalu memunculkan berbagai spekulasi. Menanggapi hal tersebut, Deddy DJ memberikan penjelasan.

Menurut Deddy DJ, keputusan mencabut laporan sepenuhnya merupakan hak Inara Rusli. “Gini, itu kan semua dikembalikan kepada pihak masing-masing pihak ya. Maka mungkin Mbak Inara Rusli setelah dia berpikir, setelah dia mungkin berunding bersama keluarga atau mungkin bersama yang dianggap itu adalah orang tua buat dia yang paham agama, ya dengan mendapatkan masukan-masukan itu,” ungkapnya.

Deddy menambahkan bahwa penyelesaian masalah secara restorative justice atau kekeluargaan jauh lebih baik daripada terus bermasalah dengan hukum. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2018 dan Nomor 8 Tahun 2021, serta KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026, yang lebih menitikberatkan pada restorative justice.

“Kalau memang Mbak Inara Rusli mungkin melakukan pertemuan di antara para pihak-pihak, Insanul sebagai yang terlapor, Mbak Inara sebagai pelapor, ya itu kan sah-sah saja. Artinya penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan itu jauh lebih baik dan lebih terhormat,” pungkas Deddy DJ.

Advertisement