Artis peran Marissa Anita dan suaminya, Andrew Trigg, telah resmi dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan perceraian ini diketok palu pada Senin, 26 Januari 2026, melalui sistem e-court.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan adanya putusan cerai tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara perceraian ini terdaftar dengan nomor 785 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Jadi sesuai data di SIPP perkara nomor 785, perkara perceraian dengan penggugat Marisa Anita dan Trik Andre David ya, hari ini diputus sebagaimana di dalam data SIPP, putusan mengabulkan gugatan seluruhnya. Sehingga dengan gugatan putusan tersebut tentu menyatakan bahwa perceraian antara Marisa Anita dengan Trik Andre David itu dinyatakan putus karena perceraian,” kata Sunoto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026).
Alasan Perselisihan yang Terus Menerus
Sunoto memaparkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai berdasarkan pertimbangan adanya perselisihan yang terjadi secara terus-menerus di antara kedua belah pihak.
“Sebagaimana di dalam pertimbangannya itu sebagaimana PP tahun 75 ya nomor 9 di Pasal 19, itu perceraiannya itu dengan dalil adanya perselisihan yang terus-menerus dan tidak mungkin diharapkan rukun ya. Sehingga dari dasar tersebut majelis menjatuhkan putusan perceraiannya dikabulkan,” ungkapnya.
Tidak Ada Sengketa Harta Gono-Gini dan Hak Asuh Anak
Lebih lanjut, Sunoto menegaskan bahwa dalam perkara perceraian ini tidak terdapat sengketa mengenai harta bersama maupun hak asuh anak.
“Sepertinya gono-gini tidak ada, tentang anak juga tidak ada. Tergugat di dalam persidangan pernah hadir dan selanjutnya memberikan persetujuan dan tidak memberikan bantahan,” jelasnya.
Proses Putusan Melalui E-court
Ia menambahkan, putusan cerai tersebut diputus secara elektronik melalui sistem e-court.
“Putusannya hari ini 26 ya, 26 Januari 2026. Putusannya secara e-court ya, diunggah di e-court dan yang bersangkutan nanti melalui kuasanya akan men-download putusan tersebut,” pungkasnya.






